Kasus KDRT

KDRT, Suami Cut Intan Nabila Dituntut Enam Tahun Penjara

Dalam persidangan, terdakwa Armor Toreador dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/MUAMARRUDIN IRFANI
Armor Toreador, terdakwa kasus KDRT selebgarm Bogor telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Cibinong. 

PROHABA.CO, BOGOR - Selebgram asal Aceh yang bermukim di Bogor, Jawa Barat, Cut Intan Nabila, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador.  

Kasus ini mencuat setelah Cut Intan Nabila mengunggah video pemukulan oleh suaminya di media sosial, yang kemudian viral.

Menurut pengakuannya, ia mengalami KDRT selama lima tahun, tetapi memilih bungkam karena alasan pribadi.

Setelah video tersebut viral, Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya. 

Dalam persidangan, terdakwa Armor Toreador dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Armor dianggap bersalah setelah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Namun, kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut karena beberapa hal.

Baca juga: Cut Intan Nabila Gugat Cerai Armor Toreador di PA Tigaraksa, Buntut Kasus KDRT 

Baca juga: Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

“Jadi, sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun, tapi dalam pertimbangan-pertimbangan, jujur ya, itu (jaksa) yang membacakan sekarang ini, diganti sama jaksa lain yang enggak pernah sidang,” kata Irwansyah saat ditemui usai sidang di PN Cibinong, Rabu (18/12/2024).

Irwansyah mengaku sangat kecewa karena JPU tidak mempersiapkan tuntutan dengan baik.  

Pembacaan tuntutan seharusnya dilakukan kemarin, tetapi akhirnya baru terlaksana hari ini.

“Berarti hanya satu malam dia mengerjakan.

Akhirnya begitu, hal-hal yang sudah tidak ada di fakta persidangan diabaikan,” ucap Irwansyah.

Adapun Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan KDRT berbunyi “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).”

Selanjutnya, pihak Armor Toreador akan mengajukan pleidoi atas ketidakpuasan terhadap tuntutan yang diajukan JPU.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

Baca juga: Armor Toreador Minta Maaf ke Mertua, Berharap Masih Bisa Jadi Suami Cut Intan Nabila

Baca juga: Kimberly Ryder Alami Dugaan KDRT Sejak Awal Menikah dengan Edward Akbar, Ini Alasannya Bertahan

Baca juga: KDRT Afifah dan Derry: Tuduhan Selingkuh dan Kekerasan Terungkap, Netizen Dibuat Bingung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved