Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan

Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Kejari Aceh Timur terima pelimpahan tersangka penyalahgunaan BBM Subsidi dari Polres Aceh Timur, Kamis (19/12/2024). 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat,  menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak penuntut umum.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI –  Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (19/12/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat,  menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak penuntut umum.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sekaligus tindak lanjut atas berkas perkara tersangka yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," ujar Adi.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial SY (53), warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi di Pidie

Baca juga: 28 Ekor Sapi di Aceh Timur Didera Wabah PMK, Camat Minta Warga Segera Laporkan Gejala

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit truk Toyota New Dyna 130 HT, tiga barcode pengisian BBM solar bersubsidi, satu selang berukuran sekitar dua inci dengan panjang satu meter, dua jeriken berisi BBM solar subsidi (dalam kondisi menyusut) dan uang tunai sebesar Rp157.000.

"Tersangka SY dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar," jelas Adi.(*)

Baca juga: Jaksa Eksekusi Hariadi Terpidana Kasus Korupsi RS Arun ke Lapas Lhokseumawe

Baca juga: Bareskrim Periksa Budi Arie Terkait Kasus Beking Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital

Baca juga: Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Penyebar Konten Asusila ke Jaksa 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved