Berita Lhokseumawe

Jaksa Eksekusi Hariadi Terpidana Kasus Korupsi RS Arun ke Lapas Lhokseumawe

Kejaksaan Negeri (kejari) Lhokseumawe melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun yakni Hariadi dan Suaidi Yahya,

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengeksekusi terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Arun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024). 

Kejari Lhokseumawe beberapa hari lalu telah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terdakwa Hariadi dan Suaidi Yahya terkait perkara korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Kejaksaan Negeri (kejari) Lhokseumawe melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun yakni Hariadi dan Suaidi Yahya, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Bekas Direktur Rumah Sakit Arun, Hariadi divonis delapan tahun penjara.

Sementara mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya diputuskan enam tahun kurungan penjara.

Sebagaimana diketahui, Kejari Lhokseumawe beberapa hari lalu telah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terdakwa Hariadi dan Suaidi Yahya terkait perkara korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022.

Di mana MA menghukum Hariadi (mantan Direktur Keuangan PDPL/PT PL dan Direktur PT RSAL) delapan tahun penjara atas perkara korupsi pada pengelolaan PT RSAL 2016-2022.

Sedangkan terdakwa Suaidi Yahya (mantan Wali Kota Lhokseumawe), dihukum enam tahun penjara.

MA menetapkan putusan kasasi untuk terdakwa Hariadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi 5562 K/Pid.Sus/2024. 

Baca juga: Kejari Sabang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PT PSM Rp2,5 Miliar

Dalam putusan itu, MA menyatakan, terdakwa Hariadi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Hariadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16.868.190.124,00 (Rp16,8 miliar lebih), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan putusan kasasi terhadap terdakwa Suaidi Yahya ditetapkan MA pada Selasa, 15 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi: 6971 K/PID.SUS/2024. 

Dalam putusan itu, MA menyatakan, Suaidi Yahya dihukum pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca juga: Seorang Warga Seruway Aceh Tamiang Hilang Tenggelam saat Mencari Kepiting Ditemukan Meninggal 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved