Kasus KDRT

Kasus KDRT Cut Intan Nabila: Armor Toreador Ditahan dan Segera Disidangkan

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram asal Aceh Cut Intan Nabila oleh suaminya Armor Toreador, melangkah ke tahap baru.

Penulis: Aisyah Hartin | Editor: Muliadi Gani
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pelaku KDRT, Armor Toreador di Kantor Kejaksaan Kabupaten Bogor, Jumat (11/10/2024). 

PROHABA.CO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka Armor Toreador kepada istrinya, Cut Intan Nabila, memasuki babak baru. 

Peristiwa KDRT yang dialami selebgram asal Aceh Cut Intan Nabila oleh suaminya Armor Toreador, melangkah ke tahap baru.

Tim penyidik Satreskrim Polres Bogor telah mengirimkan berkas perkara penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, Armor Toreador resmi pindah kamar dari sel tahanan Polres Bogor ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pada Jum'at (11/10/2024), Armor Toreador telah diserahkan oleh tim penyidik Polres Bogor ke Kejari Kabupaten Bogor.

Dia tiba pada 10.20 WIB dan didampingi oleh penasihat hukumnya.

Baca juga: Terkait Kasus KDRT, Shella Saukia Larang Cut Intan Nabila Cabut Laporan Terhadap Armor Toreador

Baca juga: Cut Intan Nabila Minta Para Wanita Korban KDRT untuk Berani Bersuara

Agung Ary Kesuma, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menngungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga barang bukti.

Armor akan menjalani masa penahanan selama 20 hari mulai dari 11 Oktober hingga 30 November 2024, sebelum Minggu depannya akan disidangkan di Pengadilan Negeri, Cibinong.

"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau istilahnya tahap 2 dari penyidik Polres Bogor terkait perkara KDRT atas nama tersangka Armor Toreador," ujarnya.

Dikabarkan, Armor akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ia juga akan dipersangkakan pada Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana. (*)

(Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh)

Baca juga: Pihak Cut Intan Nabila Klarifikasi Isu Cabut Laporan Kasus KDRT, Saukia:Jalani Perpisahan Terhormat 

Baca juga: Ini Link Live Streaming dan Live Score Laga Persiraja vs PSPS Riau di Stadion Harapan Bangsa

Update berita lainnya di Prohaba.co

Artikel ini sudah tayang dengan judul : " Armor Toreador Pindah Kamar, Suami Cut Intan Nabila Kini Jadi Penghuni Lapas Pondok Rajeg Bogor" https://bogor.tribunnews.com/2024/10/11/armor-toreador-pindah-kamar-suami-cut-intan-nabila-kini-jadi-penghuni-lapas-pondok-rajeg-bogor?utm_source=wa_tribun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved