Kecelakaan
4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, 1 Jasad Terseret hingga Subang
Empat orang meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api (KA) Fajar Utama yang tengah melintas di Dusun Daring, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota
PROHABA.CO, JAKARTA - Empat orang meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api (KA) Fajar Utama yang tengah melintas di Dusun Daring, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).
Dikutip dari Tribun Tangerang, keempat korban merupakan warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Adapun keempat korban yaitu Anita Andini (37), Muhammad Al Ikhsan (7), Ted Alfarizhi, dan Sahaman (63).
Kapolsek Kotabaru, Iptu Suherlan menuturkan peristiwa nahas itu berawal dari Anita, Ikhsan, dan Ted yang akan menyeberangi rel kereta api selepas berolahraga.
Lalu, sambung Suherlan, korban lain yaitu Sahaman membantu mereka untuk menyeberang.
Namun, ketika menyeberang, mereka tidak menyadari ada KA Fajar Utama yang melaju dari Jakarta ke Cirebon.
"Keempat orang tersebut tidak dapat menghindar dan langsung tertabrak," tuturnya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.
Hal tersebut merespon insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).
Baca juga: Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang, Ibu dan Anak Meninggal di Lokasi Kejadian
Vice President Public Relations KAI - Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.
Selain itu, ucap Anne, hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
"Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak," ujar Anne di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Anne mengingatkan, kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.
Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
Mobil Pengangkut Sayur Terjun ke Jurang di Lhok Rukam, 2 Orang Luka Ringan |
![]() |
---|
Tabrak Nenek-Nenek 70 Tahun, Dua Polisi di Medan Dihukum Jaga Korban di RS Selama 24 Jam |
![]() |
---|
Mopen Hiace Tabrak Pohon di Aceh Timur, Satu Penumpang Meninggal dan 12 Luka-luka |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tol Jagorawi: Ban Truk Lepas, 7 Orang Luka-Luka dan Seorang Anak Kritis |
![]() |
---|
Truk Trailer Terguling Timpa Mobil Hiace di Tanjakan Tompak Boyolali, Sopir Hiace Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.