Berita Kriminal

Seorang Anak Diduga Alami Gangguan Jiwa di Makassar Aniaya Ibu Kandungnya hingga Luka Parah

Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dilakukan seorang perempuan berinisial AT (39) kepada ibu kandungnya Siti Syamsiah (64)

Editor: Muliadi Gani
IST
Ilustrasi penganiayaan - Seorang Anak Diduga Alami Gangguan Jiwa di Makassar Aniaya Ibu Kandungnya hingga Luka Parah 

PROHABA.CO -  Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dilakukan seorang perempuan berinisial AT (39) kepada ibu kandungnya Siti Syamsiah (64) hingga mengalami luka parah.

Kejadian ini terjadi di Jalan Tinumbu, Lorong 148, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (24/9/2024).

AT yang diduga alami gangguan jiwa tersebut tiba-tiba menyerang korban dengan parang karena ditegur untuk membersihkan rumah.  

Warga sekitar yang menyaksikan aksi SR itu segera mencoba menolong korban.

Sejumlah warga pun terpaksa melompat pagar yang terkunci dari dalam.  

Setelah berhasil masuk, warga segera menjauhkan korban dari amukan SR yang diduga mengalami gangguan jiwa. 

Setelah itu korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Jala Amari, Lantamal, Makassar

"Namun pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak menerima teguran korban, sehingga pelaku langsung mengambil parang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban ibu kandungnya sendiri," sambungnya.

Baca juga: Seorang ODGJ di Syiah Kuala Diamankan karena Lantai Meunasah Disiram Pakai Air Parit

Kondisi korban  

Dari pantauan Kompas.com, Siti Syamsiah menderita luka serius di beberapa bagian tubuh akibat tebasan parang, salah satunya di bagian wajah.

Tim medis terpaksa memasang alat bantu pernapasan untuk menstabilkan kondisi korban.  

Saat dimintai keterangan, korban sempat menuturkan bahwa dirinya tak menyangka anaknya akan mengamuk.  

"Dari keterangan korban, ia menerangkan bahwa korban menegur anaknya (pelaku) untuk melakukan satu pekerjaan rumah yaitu membersihkan rumah," kata AKP Wahiduddin.

Antisipasi dini  

AKP Wahiduddin menjelaskan, saat ini pelaku telah jalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.  

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved