Berita Viral
Viral! Video Syur Aksi Bejat Guru dan Siswi SMA di Gorontalo, Guru Dinonaktifkan
Sebuah video viral di media sosial (medsos) video syur diperankan oknum guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo. Polisi saat ini menyelidiki video ...
PROHABA.CO, GORONTALO - Sebuah video viral di media sosial (medsos) video syur diperankan oknum guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo.
Polisi saat ini menyelidiki video mesum tersebut yang beredar luas di media sosial.
Video berdurasi 5,48 detik memperlihatkan adegan tak senonoh antara guru dan siswa di indekos.
Pihak sekolah langsung mengambil tindakan atas video viral yang mencoreng nama baik sekolah.
Sosok guru dalam video yang beredar bersama siswinya sudah dinonaktifkan.
Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo akan memeriksa oknum guru terkait kasus video syur hari ini, Rabu (25/9/2024).
Wakapolres Gorontalo Ryan Hutagalung mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga siswa sekolah di Kabupaten Gorontalo.
"Untuk laporan sudah kita terima dan yang melaporkan paman dari korban, dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Berikut sejumlah informasi yang perlu diketahui mengenai kasus tersebut :
Terjadi Sejak Tahun 2022
Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Polisi Jabal Nur menerangkan oknum guru dan siswa sudah melakukan hal tak senonoh sejak September 2022.
"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelasnya.
Tak cukup sampai di situ, kejadian serupa kembali terulang pada Januari 2024 di ruang terduga pelaku.
Terduga pelaku dan korban di bawah umur itu diduga menjalin hubungan asmara.
Baca juga: Viral! Guru SMP di Lamongan Tampar Siswa, Korban Panggil Nama ke Pelaku Tanpa Sapaan Ibu
Siswi yang jadi korban kebejatan guru itu diketahui tidak memiliki kedua orang tua (yatim piatu).
Dia diduga terbuai dengan kasih sayang oknum guru bersangkutan.
"Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," tutur Jabal Nur.
Guru Dinonaktifkan Pihak Sekolah
Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, mengatakan pihaknya menonaktifkan guru yang videonya bersama seorang siswa tersebar.
"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," ujarnya.
Kata ia terkait dengan mutasi guru bukan ranahnya.
Dia hanya bisa menonaktifkan jam mengajar di sekolah terkait.
"Terkait dengan mutasi bukan ranah kepsek itu ranah kemenag," terangnya.
Undang Pihak Keluarga
Rommy mengatakan soal siswa dirinya telah mengundang pihak keluarga dan akan membantu untuk menyekolahkan di tempat lain.
"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya, saya tanya kalau masih mau sekolah atau tidak kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain," terangnya.
Kepsek sendiri sesuai dengan prosedur sekolah telah dikeluarkan karena melanggar tata tertib sekolah yang pernah dirapatkan dengan orang tua siswa.
Ke depan dirinya akan berusaha akan memperketat pengawasan dan birokrasi sekolah agar hal-hal serupa tidak akan terjadi lagi.
"Saya juga ini akan melakukan rapat dengan orang tua, kemudian nanti dengan guru untuk nanti membicarakan soal kejadian baru-baru ini," katanya.
Diketahui kejadian itu terjadi di luar sekolah dan sudah jam pulang sekolah tapi siswa tersebut masih menggunakan seragam sekolah.
Baca juga: Ternyata Mantan Pacar Audrey Davis Sebarkan Video Syur Anak Musisi David Bayu, Tak Tahu jika Direkam
Baca juga: Dilantik sebagai Presiden-Wapres pada 20 Oktober 2024, Ini Rekor yang Akan Dibukukan Prabowo-Gibran
Minta Video Syur Tidak Disebar
Aktivis perempuan Gorontalo mengecam penyebaran video asusila (syur) di media sosial.
Pasalnya, pemeran dalam kasus ini adalah anak di bawah umur.
Aktivis Perempuan Gorontalo, Asri Nadjmudin, menyebut video anak di bawah umur tidak pantas disebarluaskan.
Apalagi wajahnya terlihat jelas.
"Ini sudah beredar banyak sekali, dan hingga sampai hari ini yang berwewenang belum ada rilis apa-apa.
Orang melihat ini kasus asusila biasa," kata Asri saat dihubungi TribunGorontalo.com via panggilan telepon pada Selasa (24/9/2024) malam.
Ia pun mengajak semua pihak berempati terhadap anak di bawah umur.
"Ini siswa padahal masuk kategori anak, jadi ini bukan lagi kasus biasa," tuturnya.
Asri menekankan lembaga pendidikan wajib melakukan perlindungan terhadap anak.
Olehnya itu, ia mengaku tidak setuju jika pihak sekolah mengeluarkan siswa yang tersandung kasus asusila.
Menurutnya, keputusan mengeluarkan siswa bukanlah solusi.
Justru membuat sang anak makin tertekan.
Terlebih pelaku lainnya merupakan guru sekolah.
"Memang sekolah punya wewenang mengeluarkan tapi jangan dulu mengeluarkan siswa.
Ini yang akan dijaga apa, nama baik sekolah atau apa?" ungkapnya.
Ia juga meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial.
Begitu pun orang tua wajib perhatian terhadap anak.
"Anak harus diajarkan tentang batasan dalam bersosialisasi dengan orang lain.
Sampaikan padanya bahwa tidak boleh ada orang lain yang menyentuh tubuh dan alat kelaminnya.
Baca juga: Yuyun Sukawati Diperas dan Diancam Oknum Jaksa, Imbas Anaknya Diduga Terlibat Penyebaran Video Syur
Baca juga: Polres Pidie Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal, dari Sabu, Judi Online hingga Penyebar Video Syur
Baca juga: Ria Ricis Diperas dengan Ancaman Foto Disebar Luas, Polisi Buka Suara soal Dugaan Foto-Video Syur
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video Syur Guru dan Siswi SMA Gorontalo: Korban Anak Yatim Piatu, Diduga Terbuai Kasih Sayang Guru,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Takut Istri, Oknum PNS di Tuban Diduga Telantarkan Ibu yang Hidup di Kandang Sapi |
![]() |
---|
Suami Istri di Cina Terlibat Perselisihan, Bercerai dan Rebutan 29 Ekor Ayam |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati 'Ratu Emas' Ditambah dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Viral! Sepasang ABG Mesum di Bioskop Mini Kuansing Riau, Beredar di WhatsApp |
![]() |
---|
Siti Sarah Punya 24 Profesi Sekaligus, Jadi HRD, Dosen, hingga Jualan, Kok Bisa? Ini Kisahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.