Berita Kriminal
Pasutri di Surabaya Ditangkap karena Edarkan Sabu dan Pil Koplo
Sepasang suami istri berinisial WAS (27) dan istrinya DSP (18) diringkus polisi diduga mengedarkan sabu dan pil double L atau pil koplo.
PROHABA.CO, SURABAYA - Sepasang suami istri berinisial WAS (27) dan istrinya DSP (18) diringkus polisi diduga mengedarkan sabu dan pil double L atau pil koplo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah Irawan mengatakan, pasangan tersebut ditangkap di rumah kos mereka di Kecamatan Jambangan, Surabaya.
"Kami amankan keduanya pada hari Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di kamar kosnya.
Kedua tersangka merupakan suami istri siri," kata Suriah saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).
Pasangan tersebut adalah WAS (27), pria tamatan SD asal Karang Rejo VIII, Kecamatan Wonokromo, dan DSP (18), perempuan tamatan SMP asal Sememi Baru Gang VII, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Mereka tinggal bersama di sebuah indekos di Jalan Pagesangan IV Utara, Lapangan Blok C, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Baca juga: Pasutri di Jakarta Barat Disiram Air Keras, Pelaku Diduga Rekan Kerja Korban
Suriah menjelaskan, keduanya mendapatkan sabu, ekstasi, dan pil berwarna putih berlogo 'LL' dari seseorang berinisial A alias K yang saat ini berstatus DPO.
Barang-barang tersebut diperoleh pada Rabu (18/9/2024) pukul 12.00 WIB dengan cara diranjau di dekat Makam Bureng, Jalan Bureng, Kelurahan Pulo Wonokromo, Wonokromo.
"Itu (ekstasi dan sabu) dijualbelikan dan diedarkan kembali," ujar dia.
Setelah memeroleh barang tersebut, pasangan ini memperjualbelikan seluruhnya.
Dalam waktu sepekan, mereka sudah mendapatkan upah hingga Rp 800 ribu.
Baca juga: Jalankan Sinergi, Tim Gabungan Bea Cukai Amankan 1.000 pil koplo di Jayapura
"Mereka juga mendapatkan sabu secara gratis dari DPO," ujar Suriah.
Dari tangan keduanya, polisi menyita enam kantong plastik berisi sabu dengan berat total 2,1 gram dan 38 butir pil warna biru dengan logo 'Doraemon' yang diduga pil ekstasi seberat 16,3 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 144 bungkus plastik pil berwarna putih double L dengan total 144.000 butir, satu unit timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip, enam bungkusan lakban hitam, satu buah sendok plastik kecil, dan dua ponsel sebagai barang bukti.
DSP telah menikah, dan turut serta mengedarkan barang-barang haram tersebut bersama suami sirinya.
| Pria di Buton Tewas Ditikam karena Cemburu Kekasih Bersama Korban, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
| Remaja di Bengkalis Tega Bacok Ayah Kandung hingga Tewas, Berawal Lihat Ibunya Cekcok |
|
|---|
| Tragedi Hajatan di Purwakarta: Ayah Pengantin Meninggal Usai Dianiaya Sekelompok Pria |
|
|---|
| Tersangka Kasus Sabu 58 Kg Kabur dari Polda Jambi, Kini Jadi DPO, Penyidik Dijatuhi Sanksi |
|
|---|
| Pria 62 Tahun Tewas Ditusuk Adik Ipar di Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Barang-bukti-enam-paket-sabu-dan-sebagian-pil-koplo-yang-disita-Satresnarkoba-Polrestabes-Surabaya.jpg)