Mahasiswa Dibunuh di Kos
Mahasiswa asal Aceh Barat Dihabisi oleh Sesama Mahasiswa, Pelaku Perlu Uang untuk Pulang Kampung
Dihaul (20), mahasiswa asal Meulaboh, Aceh Barat yang meninggal dunia dalam kamar kosnya di Lr Cendana, Desa Jeulingke, Banda Aceh.
Pelakunya adalah ZU (20), mahasiswa asal salah satu desa di Kecamatan Peudada, Bireuen. Kurang dari 24 jam setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku berhasil ditangkap personel Polresta Banda Aceh
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dihaul (20), mahasiswa asal Meulaboh, Aceh Barat yang meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan dalam kamar kosnya di Lr Cendana, Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Sabtu (19/10/2024) pekan lalu, dipastikan korban pembunuhan.
Korban dihabisi secara sadis oleh pelaku yang juga berstatus mahasiswa.
Pelakunya adalah ZU (20), mahasiswa asal salah satu desa di Kecamatan Peudada, Bireuen.
Kurang dari 24 jam setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku berhasil ditangkap personel Polresta Banda Aceh
ZU ditangkap di Asrama Mahasiswa Peudada, Banda Aceh, pada Minggu (20/10/2024) dini hari WIB.
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban pun karena hal sepele.
Pasalnya, ZU membutuhkan uang untuk pulang ke kampung halamannya di salah satu desa di Kecamatan Peudada, Bireuen, dalam rangka menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena faktor ekonomi.
Dimana, pelaku hendak pulang ke kampung halamannya untuk menghadiri peringatan maulid Nabi.
Namun, ZU tak punya uang untuk pulang kampung.
Pelaku juga sempat pergi ke rumah saudaranya di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh, meminta uang untuk pulang kampung.
“Namun dia (pelaku-red) tidak diberikan uang oleh saudaranya.
Sehingga ZU berencana mencuri Hp di rumah kos korban,” kata Kompol Fadillah dalam konferensi pers di Lapangan Indoor Mapolresta Banda Aceh, pada Senin (21/10/2024).
Diketahui, setahun lalu, pelaku pernah datang ke kos korban beberapa kali.
Di kos tersebut, juga tinggal teman adik korban.
“Artinya, pelaku kenal dengan korban melalui teman adik korban.
Dia pernah datang kos tersebut beberapa kali setahun yang lalu,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan adik korban bernama Fidhaul Fuadi (19), sambung Kompol Fadillah, pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, ia masih sempat berkomunikasi dengan abangnya (korban) dan keduanya sempat sarapan bersama.
Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, Fidhaul meminta izin kepada abangnya hendak pergi ke rumah saudara mereka yang tinggal di Gampong Keuramat, Banda Aceh.
Saat itu, korban mengatakan bahwa ia tak pergi karena ingin kembali tidur.
Sebab, pada hari itu tersebut korban tak ada jam kuliah.
“Ketika adiknya pergi sekitar pukul 10 pagi, abangnya (korban) tidur kembali.
Adik korban berada di rumah sudaranya hampir dua jam.
Hal itu sudah kita konfirmasi dengan saudara korban dimaksud,” jelas Kompol Fadillah dikutip dari Serambinews.com.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Fidhaul pulang dari rumah saudaranya dan kembali ke kosnya.
Saat hendak masuk ke kamar kos, adik korban mendapati pintu kamar mereka terhalang oleh sesuatu.
Fidhaul kemudian berinisiatif mengecek penyebabnya dari jendela kamar tersebut.
Saat melihat ke kamar dari jendela, Fidhaul melihat abangnya (korban-red) sudah terkapar dengan kondisi bersimbah darah.
Melihat hal itu, ia segera meminta bantuan ke penghuni kos yang lain.
Saat dicek ke kamar, korban sudah terbujur kaku kehabisan darah dan dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Identitas Pelaku Terungkap

Setelah menerima laporan dari adik korban, kata Fadillah, pihaknya dibantu personel Unit Jatanras Polda Aceh langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).
Di sana, mereka mengambil keterangan saksi dari tetangga korban dan anak pemilik kos bernama Hendriansyah atau akrab disapa Bulek.
Bulek sendiri menjadi saksi kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sebab, sekitar pukul 10.00 WIB pada hari kejadian, ia melihat pelaku yang memakai baju polo warna hitam dan celana training tiba di tempat itu menggunakan sepeda motor (sepmor) jenis Yamaha Fazzio.
Lalu. pelaku ZU memarkirkan sepmornya di depan pintu gerbang kos.
“Saksi sempat menanyakan kepada pelaku hendak bertemu siapa.
Lalu, pelaku hanya menunjuk ke arah kamar kos nomor 5 yang dihuni korban bersama adiknya.
Saksi mengira pelaku adalah kawan korban atau adiknya. Sekitar 15 menit kemudian, pelaku keluar lagi dari kos dan pergi meninggalkan tempat tersebut menggunakan sepmornya,” jelas Kompol Fadillah.
Pihaknya, sambung Kasat Reskrim, kemudian mengecek CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Hasilnya, polisi mendapati bahwa pelaku dengan ciri-ciri yang sama melintas dari arah TKP.
Pihaknya, sebut Kasat Reskrim, kemudian melakukan penyelidikan siapa pemilik sepeda motor tersebut.
Hasilnya didapat bahwa pelaku adalah ZU yang tinggal bersama abangnya di Asrama Mahasiswa Peudada, di Banda Aceh.
Setelah itu, kata Kompol Fadillah, pihaknya langsung mengerahkan personel untuk menangkap pelaku di asrama tersebut.
Hasil interogasi sementara, pelaku mengakui bahwa ia sudah membunuh korban.
Motif ekonomi dan kesulitan finansial

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, juga menyampaikan, dari hasil interogasi awal, motif ekonomi dan kesulitan finansial mejadi alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban.
Karena tak punya uang untuk pulang kampung, pelaku berencana untuk mencuri Hp milik korban.
Selanjutnya, pelaku berencana menggadaikan Hp milik pelaku yang dicuri untuk biaya pulang kampung.
Saat tiba di Lokasi, kata Fadillah, ZU melihat kondisi kos korban tak terkunci dari dalam.
Ketika masuk ke kamar korban, pelaku mendapati Dihaul sedang tertidur.
Pelaku saat itu melihat ada Hp yang terletak di samping kiri korban.
Karena takut korban akan terbangun saat ia mengambil Hp tersebut, lalu muncul niat pelaku untuk membunuh korban.
Apalagi, pelaku melihat ada sebilah pisau dapur di sebelah kasur korban.
“Dia (pelaku) berfikir dariada korban bangun saat dia mengambil Hp, maka perlaku langsung bermaksud membunuh korban,” ungkapnya.
Pelaku kemudian langsung naik ke atas tubuh korban dan menikam korban tiga kali di leher, bahu, dan dada Dihaul hingga pisau tersebut patah.
Karena mendapat tusukan itu, korban pun tak sempat melawan.
“Setelah menghabisi korban, pelaku langsung kabur dan handphone yang hendak dicuri tidak jadi dibawa.
Pelaku dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara, atau hukuman mati dan penjara seumur hidup,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Mahasiswa asal Meulaboh
Aceh Barat
korban pembunuhan
Kecamatan Peudada
Bireuen
Motif Ekonomi
Kesulitan Finansial
Pulang ke Kampung
Membutuhkan Uang
Polresta Banda Aceh
Jeulingke
Kecamatan Syiah Kuala
Banda Aceh
Prohaba.co
Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp 2,1 Juta, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Kapolri Beri Kepercayaan ke Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Bunda Salma Bantu Biaya Sewa Rumah untuk 7 Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Utara |
![]() |
---|
PT MPG Tegaskan Komitmen Keselamatan Kerja Saat Overhaul Unit 4 PLTU |
![]() |
---|
Miqat Haji dan Umrah, Ini Daftar Lokasinya dan Aturan bagi Jamaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.