Video

BEREH, Penyelundup Sabu di Bandara SIM Terancam Pidana Mati

Saat melakukan pemeriksaan menggunakan X Ray, terlihat dalam sandal yang digunakan tersangka terdapat benda mencurigakan.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Dua penyelundup sabu seberat hampir 1 kilogram atau 912,26 gram berinisial MR (24) asal Pidie Jaya dan MH (22) asal Bireuen terancam pidana mati usai ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (11/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (1/11/2024).

Selain kedua tersangka yang ditangkap, polisi juga masih memburu dua daftar pencarian orang (DPO) lainnya berinisial T (26) dan CA (37) yang masing-masing terlibat dalam kasus ini.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, awalnya petugas Avsec Bandara SIM Blang Bintang melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemeriksaan terhadap penumpang yang akan terbang menggunakan Pesawat pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU 995 yang jadwal keberangkatan sekira pukul 13.35 WIB. 

Sekira pukul 13.00 WIB, petugas Avsec Bandara SIM memeriksa salah seorang penumpang yang diakui berinisial MR. Saat melakukan pemeriksaan menggunakan X Ray, terlihat dalam sandal yang digunakan tersangka terdapat benda mencurigakan. Kemudian saat sandal tersebut dibongkar. ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua bungkus.

Selanjutnya pada jam yang sama petugas Avsec juga turut mengamankan MH yang merupakan teman MR, di mana terhadap tersangka MH juga ditemukan dua bungkus sabu yang ditaruh atau disimpan dalam sandal yang digunakan MH. MR dan MH dengan modus sabu yang disimpan dalam sandal tersebut akan membawa atau menjadi perantara dalam jual beli dari Bandara SIM dengan tujuan Banda Aceh ke Jakarta. 

Kedua tersangka memperoleh sabu tersebut dari CA (DPO) beralamatkan Ulee Glee, Pidie Jaya pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Pinggir Jalan di Desa Drien Tujoh, Ulee Glee, Pidie Jaya. MR dan MH mengenal CA (DPO) melalui teman kedua tersangka yaitu T (DPO) beralamat di Ulee Glee, Pidie Jaya.

Kedua tersangka berangkat dari Ulee Glee, Pidie Jaya ke Banda Aceh pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB menggunakan mobil penumpang dengan tujuan Bandara SIM. Tiket penerbangan serta uang saku terhadap kedua tersangka yang telah diberikan CA (DPO) dengan cara dikirim ke HP milik kedua tersangka. 

Mereka mengakui apabila berhasil mengirim atau membawa sabu tersebut sampai ke Jakarta, akan diberikan upah sebesar Rp 10 juta. MR mengakui telah membawa sabu-sabu dengan tujuan Jakarta sebanyak empat kali dengan rincian, tiga kali berhasil dan satu kali ditangkap oleh petugas bandara.

Sedangkan MH mengakui telah ada membawa sabu-sabu dengan tujuan Jakarta sebanyak dua kali dengan rincian, satu kali berhasil dan satu ditangkap oleh petugas bandara.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, selain menyita sabu seberat hampir 1 kg dalam empat bungkus plastik bening, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua pasang sandal, uang tunai sebesar Rp 49.000, dua unit handphone dan dua lembar e-tiket.(Sara Masroni)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved