Kabinet Merah Putih

Raffi Ahmad Jadi Pejabat Negara, Begini Kata KPK soal Nagita Slavina Terima Endorsement 

Raffi Ahmad dilantik sebagai sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

|
Editor: Jamaluddin
TANGKAP LAYAR KOMPAS TV
Raffi Ahmad didampingi istrinya Nagita Slavina usai dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, pada Selasa (22/10/2024).  

Pahala turut menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," ucapnya.

Menurut Pahala, LHKPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Ia menjelaskan, meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN, namun setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk menunaikan kewajiban tersebut.

"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. 

Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," jelas Pahala.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2024 lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Umumkan Nasib Nagita Slavina soal Penerimaan Endorsement usai Raffi Ahmad jadi Pejabat Negara,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved