Kabinet Merah Putih

Raffi Ahmad Jadi Pejabat Negara, Begini Kata KPK soal Nagita Slavina Terima Endorsement 

Raffi Ahmad dilantik sebagai sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

|
Editor: Jamaluddin
TANGKAP LAYAR KOMPAS TV
Raffi Ahmad didampingi istrinya Nagita Slavina usai dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, pada Selasa (22/10/2024).  

Usai Raffi Ahmad menjadi pejabat negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengumumkan soal boleh tidak istrinya Nagita Slavina menerima endorsement, 

PROHABA.CO, JAKARTA - Raffi Ahmad dilantik sebagai sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Usai Raffi Ahmad menjadi pejabat negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengumumkan soal boleh tidak istrinya Nagita Slavina menerima endorsement, 

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, Nagita Slavina tetap boleh menerima endorsement.

Meski begitu, Raffi Ahmada selaku suami Nagita Slavina diwajibkan melapor seluruh perubahan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas hasil endorsement yang diterima.

Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).

"Boleh lah (terima barang endorse). 

Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. 

Gitu saja. 

Itu kan istrinya," kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).

Pahala mengatakan, Raffi sebenarnya juga masih bisa menerima endorsement. 

Tidak ada larangan untuk penjabat menerima endorse.

Namun, biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.

"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). 

Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ujar Pahala dikutip dari Tribunnews.com.

Pahala turut menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," ucapnya.

Menurut Pahala, LHKPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Ia menjelaskan, meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN, namun setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk menunaikan kewajiban tersebut.

"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. 

Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," jelas Pahala.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2024 lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Umumkan Nasib Nagita Slavina soal Penerimaan Endorsement usai Raffi Ahmad jadi Pejabat Negara,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved