Berita Kriminal

Pemuda 23 Tahun Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun di Muna, Sudah Punya Istri, Terancam 9 Tahun Penjara

Seorang pemuda berinisial RR (23)  di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang

Editor: Muliadi Gani
TribunnewsSultra.com
SOSOK Pemuda 23 Tahun di Muna Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun, Beristri dan Punya Anak, Mantan Napi 

PROHABA.CO -  Seorang pemuda berinisial RR (23)  di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SR (50).

Pemuda yang melakukan rudapaksa terhadap emak-emak berusia 50 tahun di Muna saat bekerja sebagai resepsionis hotel di Muna Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku diketahui sudah beristri dan punya anak.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu hotel di Raha, Muna, pada Sabtu (9/11/2024) dini hari sekira 02.30 WITA.

Kapolres Muna, AKBP Indra dalam keterangan persnya, Rabu (13/11/2024), menuturkan peristiwa tersebut bermula saat pemuda inisial RR (23) datang di hotel seorang diri dalam keadaan pengaruh alkohol.

"Awalnya pelaku RR datang di hotel dalam keadaan mabuk mencari temannya," ujar Indra dikutip dari TribunnewsSultra.com

Saat itu, kata Indra, korban berinisial SR (50) sedang tertidur di meja resepsionis hotel.

Lalu kemudian pelaku RR membangunkan korban dan menanyakan kamar teman wanitanya.

"Saat pelaku menanyakan kamar teman wanitanya, korban tidak tau dan menyuruh pelaku untuk melihat sendiri," ungkap Indra.

Namun saat pelaku tidak menemukan temannya, ia (pelaku) turun kembali dan bertemu korban SR.

Baca juga: Pria di Buton Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun, Motifnya Agar Bisa Kebal dan Awet Muda

Saat bertemu korban, pelaku mengancam korban dengan menodongkan badik ke arah leher.

Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung menyeretnya ke sebuah kamar hotel yang terbuka dan melakukan aksi bejatnya.

"Setelah berada di dalam kamar, pelaku mendorong badan korban di atas tempat tidur dan melakukan perbuatan cabulnya," kata AKBP Indra.

Setelah melakukan aksi tak senonohnya, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut.

Terancam 9 Tahun Penjara

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved