Berita Kriminal

Cemburu, Pria Asal Bekasi Aniaya Mantan Istri Siri, Korban Dijambak hingga Potong Rambut

Kasus penganiayaan terjadi di Surabaya. Seorang perempuan berinisial LA (30), menjadi korban penganiayaan mantan suami siri, AG (52), karena cemburu

Editor: Muliadi Gani
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
AG, tersangka kasus penganiayaan wanita diamankan Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (15/11/2024). 

PROHABA.CO, SURABAYA -  Kasus penganiayaan terjadi di Surabaya. Seorang perempuan berinisial LA (30), menjadi korban penganiayaan mantan suami siri, AG (52), karena cemburu buta melihat mantan istri tirinya pergi dengan pria lain.

Insiden ini terjadi di depan rumahnya di Surabaya, saat AG menyerang dan memotong rambut korban menggunakan pisau.

Pelaku AG, tega menganiaya mantan istri sirinya akibat terbakar api cemburu di Surabaya, Jawa Timur.

Peristiwa bermula saat AG melihat postingan mantan istri sirinya berinisial AL di media sosial berfoto bersama pria lain.

Terbakar api cemburu, AG yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat pun lantas menempuh perjalanan ke Surabaya untuk menemui mantan istri sirinya AL.

AG pun datang ke rumah yang ditempati AL di Surabaya.

Pada Minggu (10/11/2024), AG melihat korban pulang dari warung kopi (warkop) tempatnya bekerja.

Baca juga: Gegara Cemburu, Pria di Deli Serdang Pukuli Istri hingga Tewas 

Kepulangan LA saat itu tampak diantar berboncengan motor dengan teman prianya. 

Melihat pemandangan itu, AG yang berada di depan rumah emosi. 

Tersangka AG bergegas masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau dan mengejar pria yang mengantar korban LA. 

Namun, si pria yang mengantar korban LA berhasil kabur menyelamatkan diri. 

Tersangka AG yang tak bisa mengejar mulai melampiaskan amarah kepada korban LA. 

"Teman prianya berhasil kabur saat itu.

Baca juga: Diduga Kepergok Lakukan Khalwat, Pria 50 Tahun Tewas Dianiaya di Banda Aceh

Tersangka kemudian melampiaskan emosi ke korban," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale, Sabtu (16/11/2024). 

Tersangka AG pun menganiaya korban dengan menjambak dan menyeretnya hingga terjatuh. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved