Berita Kriminal
Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Adik Bunuh Satu Keluarga di Kediri, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, yang ternyata dilakukan oleh adik
PROHABA.CO - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, yang ternyata dilakukan oleh adik kandung salah satu korban.
Tersangka Yusa (35) yang merupakan adik kandung dari korban, ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Pelaku Yusa melakukan perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Tersangka Yusa merupakan adik kandung dari korban, Kristina.
Motif aksinya ini akibat sakit hati karena korban tidak meminjaminya uang.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
Pelaku sempat datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, tetapi permintaannya ditolak.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang.
Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," kata AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Selain itu, pelaku juga mengaku sakit hati karena korban melarang bapaknya menikah lagi.
Pelaku yang sakit hati itu kemudian menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri beserta keluarganya.
Perbuatannya dilakukan seorang diri dengan bersenjatakan palu.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ditangkap di Lamongan, Pelaku Adik Ipar
Merasa sakit hati, pelaku kembali ke rumah korban dan menunggu Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang.
Saat itu ia menghabisi nyawa korban.
Suaminya, Agus Komarudin, yang mendengar teriakan Kristina langsung keluar untuk memeriksa.
Namun nahas, ia juga diserang Yusa hingga meninggal dunia.
Pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja.
"Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam.
Ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan," terangnya.
Polisi, yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Yusa ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
Baca juga: Pengantin Wanita di Tanggamus Lampung Meninggal Usai Ijab Kabul,Sempat Tulis Pesan Terakhir ke Suami
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji.
Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga di lereng Gunung Kelud di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, menjadi korban perampokan pada Kamis (5/12/2024).
Tiga orang anggota keluarga itu ditemukan tewas dan satu terluka.
Tiga korban yang tewas terdiri dari ayah, ibu, dan anak pertama, yakni Agus Komarudin (38), Kristina (34), serta Christian Agusta Wiratmaja Putra (9).
Sedangkan anak bungsu korban, berinisial SPY (8), ditemukan selamat meski dalam kondisi terluka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Diduga Dirampok, Satu Keluarga di Kediri Ditemukan Tewas, Si Bungsu Terluka
Baca juga: Seorang Ibu di Kediri Tega Bunuh 2 Anak Kandungnya Yang Berusia Berusia 14 dan 9 Tahun
Baca juga: Tukang Pijat di Sleman Diduga Cabuli 8 Anak Laki-laki
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adik Bunuh Satu Keluarga di Kediri karena Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Terancam Hukuman Mati",
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.