Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Gawat! 1.361 Kendaraan Dinas di Aceh Timur Tunggak Pajak, Penyebabnya Macam-Macam

1.361 kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah milik Pemkab Aceh Timur belum membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah.  

Dari  jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak itu, 186 unit di antaranya merupakan kendaraan dinas milik pemerintah gampong di kabupaten itu, dan sisanya 1.175 unit milik Pemkab Aceh Timur.

PROHABA.CO, IDI – Hal tak biasa terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Aceh Timur.

Pasalnya, ada 1.361 kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah milik Pemkab Aceh Timur belum membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB.

Menurut data dari UPTD Samsat Aceh Timur, dari  jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak itu, 186 unit di antaranya merupakan kendaraan dinas milik pemerintah gampong di kabupaten itu, dan sisanya 1.175 unit milik Pemkab Aceh Timur.

Kepala UPTD Wilayah VII Samsat Aceh Timur, Fuadi, Selasa (17/12/2024), menyebutkan, jumlah kendaraan di Aceh Timur yang terdaftar dalam Database Sistem e-Samsat Aceh mencapai 184.707 unit. 

Namun, menurutnya, tidak semua kendaraan itu patuh membayar pajak.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Aceh Timur terkait banyaknya kendaraan dinas yang belum melunasi pajak. 

Hal ini perlu mendapat perhatian serius agar segera diselesaikan,” jelas Fuadi dikutip dari Serambinews.com.

Fuadi menjelaskan, kendaraan bermotor diklasifikasikan berdasarkan tingkat kepatuhan dalam pembayaran pajak, yaitu:

  • Kendaraan aktif yaitu kendaraan yang membayar pajak tepat waktu dalam rentang 1-2 tahun terakhir.
  • Kendaraan inaktif yakni kendaraan yang menunggak pajak selama 3-5 tahun.
  • Kendaraan pasif  adalah kendaraan yang tidak membayar pajak selama lebih dari 6 tahun.

Alasan kendaraan dinas menunggak pajak

Alasan utama yang menyebabkan banyak kendaraan dinas di Aceh Timur menunggak pajak, antara lain:

  • Kendaraan hilang saat tsunami tahun 2004 silam.
  • Kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
  • Kendaraan digunakan di kebun dan sulit dilacak.
  • Kendaraan hilang karena dicuri.
  • Kondisi ekonomi pemilik yang tidak memungkinkan.
  • Jarak layanan Samsat dan kantor layanan unggulan yang jauh.
  • Kendaraan keluar dari wilayah Aceh namun tak dilaporkan.

Fuadi mengimbau masyarakat Aceh Timur, termasuk instansi pemerintah, untuk lebih taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Pemilik kendaraan juga diimbau menggunakan pelat nomor BL sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Aceh Timur.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 4 Januari 2025. 

Program ini meliputi, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas pajak progresif. 

Pajak mati di atas 2 tahun, juga cukup dibayar 2 tahun tanpa denda.

“Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. 

Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya,” ungkap Fuadi.

Dengan adanya program ini, ia berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat sehingga turut mendukung peningkatan PAD Aceh Timur. (Serambinews.com/Maulidi Alfata)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved