Berita Kriminal

Kesal! Suami  di Sumsel Tikam Istri Gara-gara Tak Diberi Uang Main Judi Online

Seorang suami di Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Rangga Saputra (33) tega menikam istrinya Tesi Desmanita (26),

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Muratara
Rangga Saputra (33) tega menikam istrinya Tesi Desmanita (26) karena tidak diberi uang bermain judi online (judol). 

PROHABA.CO, MURATARA -  Seorang suami di Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Rangga Saputra (33) tega menikam istrinya Tesi Desmanita (26), gara-gara tidak diberi uang bermain judi online (judol).

Penikaman itu terjadi di rumah korban di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumsel, Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB. 

Tesi Desmanita menderita luka tusuk di bagian pinggang dan harus dirujuk ke rumah sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau guna penanganan lebih lanjut.

Sedangkan pelaku, kini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 Wib di  kediaman Kepala Dusun (Kadus) Desa Bingin Rupit.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu korban sedang memasak di dapur.

Kemudian tersangka menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban, tetapi korban tidak mau memberi uang disebabkan tersangka suka menghabiskan uang bermain judi online.

Korban pun marah kepada tersangka sambil berkata 'aku larai bae kalo roman ko, aku dak tan lagi'.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Seorang Dosen di Makassar Tikam Suami hingga Tewas

Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.

Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu akan tetapi korban masih marah kepada tersangka.

Karena kesal dengan ocehan korban, tersangka langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban. 

Setelah korban ditusuk, tersangka lari ke rumah seseorang yang terletak di Desa Bingin Rupit.

Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri. 

Tersangka sendiri berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10 Wib di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tampa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban, jelas Kasat. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved