Berita Kriminal

Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya

Polres Metro Depok menetapkan seorang anggota DPRD Depok berinisial RK sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi pencabulan. Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya 

PROHABA.CO, DEPOK -  Polres Metro Depok menetapkan seorang anggota DPRD Depok berinisial RK sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini membenarkan penetapan RK sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan tersangka), barusan kelar,” kata  Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Polisi  akan melakukan pemanggilan terhadap RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) mendatang.

"Kita panggil sebagai tersangka.

Minta keterangan sebagai tersangka dan beritahu bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Dwi.

Baca juga: 18 Anak Laki-laki Panti Asuhan di Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Hadiah Tahun Baru

Kuasa hukum korban, Sahat Farida menyambut gembira penetapan status tersangka terhadap RK setelah enam bulan usai kejadian.

“Ya, ini adalah hadiah tahun baru yang luar biasa,” kata Farida kepada wartawan, Kamis (2/12/2024).

Farida menegaskan, perkara pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi siapapun pelakunya, termasuk anggota dewan.

“Sebagai pejabat, saya rasa tidak dibolehkan siapapun termasuk Presiden, Menteri, anggota DPR RI apalagi DPRD Depok, mereka tidak mempunyai impunitas jika kasusnya adalah kekerasan seksual,” ujarnya.

“Jadi, tidak ada hak prerogatif bagi siapapun di kolom langit bumi Indonesia jika dia adalah pelaku kekerasan seksual,” sambungnya.

Farida berharap tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang Pidana Kekerasan Seksual tanpa pandang bulu.

RK diduga melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban seorang gadis di bawah umur pada pada 12 Juli 2024 lalu.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Polres Lhokseumawe Kerahkan 150 Personel

Kronologi Dugaan Pencabulan

RK, Anggota DPRD Depok periode 2024-2029 sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved