Turis Arab Berulah

Turis Arab Berkelahi dengan Marbot di Puncak Bogor, Imigrasi Ikut Buru Pelaku, Begini Kejadiannya 

Perkelahian antara seorang turis asal Arab Saudi dan R alias Pak Jenggot (40), marbut Masjid Al Muqsit, terjadi di pelataran masjid tersebut.

|
Editor: Jamaluddin
TRIBUN JABAR
Perkelahian antara turis Arab Saudi dengan marbot masjid akibat sang turis tak terima ditegur masuk masjid pakai sepatu. 

Aksi saling balas tendangan pun terjadi, bahkan keduanya sampai terjatuh. Peristiwa baku hantam di pelataran masjid pun tidak terhindarkan. 

PROHABA.CO, BOGOR - Perkelahian antara seorang turis asal Arab Saudi dan R alias Pak Jenggot (40), marbut Masjid Al Muqsit, terjadi di pelataran masjid tersebut, kawasan Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 17.50 WIB.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor turun tangan dengan ikut memburu turis Arab yang membuat ulah tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, insiden itu bermula ketika Pak Jenggot sedang melaksanakan rutinitasnya membersihkan masjid setelah shalat Ashar.  

Ketika sedang sibuk mengepel, ia dikejutkan dengan kehadiran seorang pria berbadan besar yang masuk ke teras masjid tanpa melepas sepatunya. 

Padahal, di pintu masuk masjid sudah tersedia rak sepatu serta peringatan tertulis bahwa teras tersebut merupakan ‘batas suci.’ 

Melihat hal itu, Pak Jenggot segera menegur pria tersebut dan meminta agar ia melepas sepatu sesuai dengan aturan yang berlaku di masjid. 

Namun, bukannya mematuhi teguran, turis Arab itu malah bersikap tidak peduli dan tetap berjalan memasuki teras masjid dengan sepatu yang ia kenakan. 

Turis tersebut tetap tidak mau melepas alas sepatunya, meskipun aturan masjid sudah jelas. 

Ketegangan semakin memuncak hingga terjadi cekcok antara keduanya. 

Tak terima ditegur, turis Arab itu mendorong Pak Jenggot yang saat itu sedang memegang alat pel. 

Tak berhenti di situ, pria berbadan besar tersebut melayangkan tendangan ke arah Pak Jenggot, yang kemudian dibalas oleh korban. 

Aksi saling balas tendangan pun terjadi, bahkan keduanya sampai terjatuh. 

Peristiwa baku hantam di pelataran masjid pun tidak terhindarkan. 

Sejumlah pria dan jamaah yang berada di lokasi segera datang untuk melerai perkelahian tersebut. 

Namun, karena situasi sudah memanas, baku hantam terus berlanjut hingga beberapa warga yang mencoba melerai ikut terjatuh. 

Pak Jenggot memilih untuk tak membawa masalah ini ke jalur hukum. 

Adapun turis Arab yang terlibat tidak diperiksa lebih lanjut sehingga identitasnya tidak diketahui.

Kantor Imigrasi Turun Tangan

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor turun tangan memburu turis Arab yang membuat ulah terhadap masyarakat sekitar kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, tersebut. 

Hingga saat ini, jajaran keimigrasian terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan serangkaian penyelidikan. 

Sebab, keberadaan turis Arab yang tidak diketahui identitasnya itu masih belum terungkap. 

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, khususnya di Bhabinkamtibmas di Polsek Cisarua. 

Nah, kami lagi selidiki, kami kan tadi mengecek CCTV dan lain-lainnya untuk mencari di mana keberadaan orang asing (turis Arab) tersebut," ujar Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Oktinardo Kansil, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2025). 

Pria yang akrab disapa Ardo ini menjelaskan bahwa kasus tersebut mendapat atensi khusus dari Keimigrasian. 

Karena itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan melibatkan kepolisian dan masyarakat sekitar. 

Hal ini supaya kasus perkelahian turis Arab dengan marbut masjid dapat menemui titik terang. 

"Kami juga sudah koordinasi dengan RT/RW karena dari video CCTV itu kan enggak kelihatan mukanya, samar-samar. 

Jadi, harus pelan-pelan nih dengan bantuan masyarakat di sana buat info ke kami kalau ada orang asing tersebut, sama kepolisian juga tentunya," terang Ardo dikutip dari Kompas.com

Menurut Ardo, WNA yang diduga berasal dari Arab Saudi ini telah melanggar ketertiban umum. 

Dalam kacamata hukum keimigrasian, turis Arab itu melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang tindakan WNA yang mengganggu ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Jelas itu bisa dikenakan Pasal 75 karena mengganggu ketertiban umum, bisa deportasi dan penangkalan. Kalau dari sisi keimigrasiannya ya," ucapnya. 

"Makanya kami ini lagi selidiki untuk menemukan keberadaan WNA Arab ini karena sudah ada laporan masyarakat juga, apalagi sudah viral," kata Ardo. 

"Untuk memutuskan ini pelanggaran atau bukannya, pertama dari sisi keimigrasian kami harus memeriksa dulu terkait warga negara asing itu," tuturnya. 

"Nah, kalau memang terbukti dari video itu dan selaras dengan apa yang kami wawancara ke orang asing itu, dari dugaannya itu bisa dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian tentang tindakan WNA atau orang yang mengganggu ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu bisa dikenakan deportasi dan penangkalan," pungkas Ardo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Turun Tangan Buru Turis Arab yang Berulah di Puncak Bogor", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved