Berita Viral

Selebgram Aceh Diduga Lecehkan Agama, Haji Uma Surati Polda, MPU, dan DSI

Ulah selebgram Aceh, MU menuai kontroversi dan jadi sorotan publik secara luas baik di Aceh maupun luar Aceh gara-gara aksi live melantunkan ayat suci

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos yang menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, beserta Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh terkait dugaan pelecehan agama oleh selebgram Aceh berinisial MU 

PROHABA.CO -  Selebgram asal Aceh, berinisial MU, viral di media sosial usai aksinya melantunkan ayat suci Al-Qur'an diiringi dengan musik Dj.

Aksi tersebut lantas menuai kecaman dari masyarakat karena dianggap mencoreng citra Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.

Ulah selebgram Aceh, MU menuai kontroversi dan jadi sorotan publik secara luas baik di Aceh maupun luar Aceh gara-gara aksi live melantunkan ayat suci Al-Qur’an sambil melakukan disjoki lagu “jedag-jedug” viral di media sosial. 

Aksinya dan pakaian ketat yang dikenakan mendapat kecaman luas dari public, sebab dipandang sebagai tindakan penistaan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Makkah yang menerapkan syariat Islam.

Tindakan selebgram tersebut kemudian disikapi oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Dapil Aceh, H Sudirman Haji Uma, SSos yang menyurati Polda Aceh, Majelis Permusyawatan Ulama (MPU), dan Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh.

Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma ini, pada Rabu (15/1/2025), aksi selebgram tersebut tidak dapat ditolerir dan mesti langkah hukum gunamemberi efek jera kepada pelaku dan agar preseden serupa tidak lagi berulang ke depannya.

Baca juga: Sosok Selebgram Aceh Mira Ulfa Tuai Kecaman Gara-gara Baca Alquran Diiringi Musik DJ

Baca juga: 5 Orang Diduga Pengedar 46 Kilogram Ganja Ditangkap di Kosan, 2 Berstatus Mahasiswa

Haji uma menjelaskan langkahnya untuk menyurati pihak terkait karena adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah dan malu, serta geram dengan perbuatan selebgram Aceh tersebut.

Dia menambahkan, apa yang dilakukan sang selebgram menjurus kepada pelecehan dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oleh karena itu, kasus ini perlu diusut tuntas dan sifatnya delik umum, bukan delik aduan.

“Menyikapi kasus ini, kita mengirim surat kepada beberapa pihak yang kita sebutkan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing.

Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat islam.

Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar adanya efek jera,” tegas Haji Uma. (*)

Baca juga: Selebgram Al Naura Ditangkap di Tokyo Usai 2 Tahun Buron, Terjerat Kasus Investasi Bodong

Baca juga: Terbukti Sakiti Cut Intan Nabila, Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun, Juga Terima Diceraikan

Baca juga: Seorang Wanita Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Melompat ke Krueng Aceh, Ini Penyebabnya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Selebgram Aceh Diduga Lecehkan Agama, Haji Uma Surati Polda Aceh, MPU dan Dinas Syariat Islam, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved