Berita Kriminal
Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 1,5 Triliun
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading Net89. Polisi pun turut
PROHABA.CO, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading Net89.
Polisi pun turut menyita aset para tersangka senilai Rp1,5 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, ada Rp 1,5 triliun aset uang tunai Rp 52,5 miliar yang kali ini disita.
“Hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri, yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun,” ujar Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan tidak bergerak serta barang bergerak seperti mobil.
Helfi menyebutkan, ada 11 unit mobil yang telah disita oleh penyidik dengan total valuasi sekitar Rp 15 miliar.
Sementara itu, ada 26 aset properti yang telah disita, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar 3 Situs Judi Online Jaringan Internasional, Sita Uang hingga Rp 61 Miliar
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Sigli Bertambah, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar
“Kemudian, selain itu, juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar,” lanjut Helfi.
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, tiga orang di antaranya berstatus buron.
Mereka yang buron adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku komisaris PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI, dan TL yang merupakan istri Andreas Andreyanto.
Kemudian, ada dua orang yang tidak ditahan oleh penyidik karena sakit, yaitu MA yang merupakan subexchanger dan BS, Direktur PT CAD yang merupakan rekanan dari PT SMI.
Sedangkan sembilan tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, yaitu DI, FI, AA, ESI, YW, RS, AM, MA, dan IR yang merupakan Direktur IT PT SMI.
Sementara, PT SMI ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena menjalankan investasi bodong ini.
Kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022.
Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) robot trading Net89.
Adapun tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto.
Baca juga: Bareskrim Periksa Budi Arie Terkait Kasus Beking Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital
Baca juga: Ronaldo Sudah Kemas 919 Gol, Terbaru Dua Kali Bobol Gawang Al Khaleej dan Bawa Al Nassr Menang 3-1
Baca juga: Caleg Terpilih PKS Ditangkap Bareskrim Terkait Narkoba,PKS Tamiang Minta tak Dikaitkan dengan Partai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Sita Aset Rp 1,5 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Bareskrim Polri
Robot Trading Net89
investasi bodong
Investasi Bodong Robot Trading Net89
Prohaba.co
Tragis! Pria di Sumenep Bunuh Ayah Kandung Setelah Minta Uang yang Diambil Pelaku |
![]() |
---|
Diduga Curi Tiang Besi, Dua Pria Tewas Kesetrum di Tanjung Morawa |
![]() |
---|
BNNP Riau Gerebek Kampus UIN Suska, Temukan 40 Kg Ganja Kering, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.