Berita Kriminal
Polres Malang Berhasil Tangkap 6 Anggota Komplotan Pencuri, Dua Ditembak di Kaki
Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap enam anggota komplotan pencurian spesialis rumah di kawasan Kecamatan Turen, Kabupaten Malang,
PROHABA.CO, MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap enam anggota komplotan pencurian spesialis rumah di kawasan Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Minggu (26/1/2025).
Keenam pelaku yang ditangkap itu, diduga menjadi pelaku pencurian perhiasan dan mobil milik Djamal, warga Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Jumat (24/1/2026).
Keenam pelaku itu adalah M. Faizin Amin (52), warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Dodik Darmawan (47), warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang;, dan Imron Makruf (48), warga Kabupaten Jember.
Lalu, Anggah Sulistiyanto (37), warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kemudian, Dwi Priono (44), warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dan Antono (41), warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Dari keenam pelaku, ada dua tersangka yang terpaksa dilumpuhkan polisi dengan tembakan.
Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengatakan dari enam orang tersebut, empat orang di antaranya berperan sebagai eksekutor, dan dua orang lainnya sebagai makelar penjualan barang hasil pencurian.
"Keempat pelaku beroperasi saat dini hari.
Mereka berkeliling ke perkampungan untuk mencari sasaran rumah kosong dengan mengendarai mobil Suzuki APV," ungkap dia dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Pencuri Hewan Ternak di Sakti Pidie Berhasil Kabur, Warga Temukan Mobil dan Dua Ekor Lembu
Baca juga: Diisukan Putus, Nikita Mirzani Unfollow Hubungannya dengan Kekasih, IG Matthew Banjir Komentar
Dalam operasinya itulah mereka mendapati rumah Djamal dalam keadaan kosong, karena para penghuninya tengah shalat subuh di masjid.
Para pelaku lalu membobol rumah korban dan menyatroni barang-barang berharga yang ada, mulai dari perhiasan hingga uang tunai.
"Target mereka sebenarnya perhiasan dan uang.
Tapi saat itu, pencuri menemukan kunci mobil.
Maka diambil pulalah mobil korban, berjenis Wuling Almaz," tutur dia.
Usai mendapat laporan, polisi bergerak mencari keberadaan para pelaku, dan para pelaku ditemukan di kawasan Kecamatan Turen.
"Saat dilakukan penangkapan, dua pelaku sempat melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," sebut Halim.
Perhiasan hasil pencurian sudah dijual seharga Rp 74 juta, dan hasilnya dibagi kepada enam orang pelaku, dibantu oleh dua orang pelaku, Dwi Priono dan Antono.
Sementara barang bukti mobil yang dibawa pelaku belum sempat dijual, tetapi dititipkan dan diletakkan begitu saja di rumah warga di kawasan Kecamatan Wajak.
"Para pelaku ini merupakan residivis atas perbuatan yang sama.
Mereka kerap beroperasi di kawasan Kabupaten Malang hingga Kediri," tutup Halim.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca juga: Komplotan Begal Todong Pistol ke Ojek Online untuk Pesta Narkoba
Baca juga: Pencuri HP Pasien di RSUD Tgk Abdullah Syafii Beureunuen Diringkus Polisi,Pakai Sarung Saat Beraksi
Baca juga: Prajurit TNI Dibacok Pencuri di Palembang saat Gagalkan Aksi Pencurian, Pelaku Tewas Diamuk Warga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " 6 Anggota Komplotan Pencuri Dibekuk di Malang, 2 Ditembak di Kaki",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.