Sosok Ichlas Budhi Pratama yang Bikin Video Syur dengan Selebgram Viska Dhea

Kasus video syur yang menyeret nama Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani sempat menghebohkan Kota Gresik.

Editor: Muliadi Gani
Kolase: Instagram Polres Gresik dan SURYA.CO.ID/Willy Abraham
KASUS VIDEO SYUR - (Kiri) Ichlas Budhi Pratama dan (Kanan) selebgram Viska Dhea Ramdhani, tersangka kasus video syur saat diamakan Polres Gresik pada Rabu (5/2/2025). Berikut sosok Ichlas yang kerja di PT Petrokimia Gresik. 

PROHABA.CO -  Kasus video syur yang menyeret nama Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani sempat menghebohkan Kota Gresik.

Keduanya ditahan atas dugaan perzinahan dan pornografi.

Berikut sosok dari pria bernama Ichlas Budhi Pratama yang sedang ramai diperbincangkan warganet di media sosial.

Ichlas menjadi viral setelah membuat video syur dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani.

Belakangan terungkap, Ichlas dan Viska merupakan pasangan selingkuh karena masing-masing sudah berkeluarga.

Video syur tersebut pada akhirnya berbuntut panjang setelah POD (33), istri sah Ichlas melapor ke polisi.

Ichlas dan Viska kini sudah ditetapkan tersangka kasus perzinahan dan pronografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Video syur yang menampilkan Ichlas dan Viska dijadikan POD sebagai barang bukti untuk diserahkan ke polisi.

Baca juga: Viral! Video Syur Aksi Bejat Guru dan Siswi SMA di Gorontalo, Guru Dinonaktifkan

Siapa Ichlas Budhi Pratama?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ichlas merupakan pria kelahiran 1988.

Saat ditangkap polisi, ia genap berumur 37 tahun.

Ichlas selama ini tinggal di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dirinya tercatat sebagai karyawan PT Petrokimia Gresik, perusahaan yang bergerak pada memproduksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri.

Informasi terbaru, Ichlas sudah dipecat dari  perusahaan tempatnya bekerja.

SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo membenarkan informasi di atas.

Ia mengatakan, Ichlas terbukti melanggar aturan yang berlaku di PT Petrokimia Gresik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved