Berita Abdya
Polres Abdya Serahkan Tersangka Terlibat Kasus Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten pornografi berinisial S (41) ke kejari setempat.
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
PROHABA.CO, BLANGPIDIE – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten pornografi berinisial S (41) ke kejari setempat.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa screenshoot, lalu disimpan di handphone Redmi Note 5 warna hitam milik tersangka.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, menyampaikan hal ini dikutip Serambinews.com, Rabu (25/6/2025).
“Setelah perkara penyebaran konten pornografi dinyatakan lengkap atau P21 dari Kejari Abdya, kemarin personel Satreskrim melakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka kepada pihak Kejari Abdya,” kata Kapolres.
Tersangka yang diserahkan itu, kata Wahyudi, berinisial S, warga Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Ia berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Wahyudi menjelaskan, tersangka S terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah dilaporkan mantan pacarnya dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/I/2025/SPKT/Polres Aceh Barat Daya/Polda Aceh, pada tanggal 10 Januari 2025.
Baca juga: Tak Terima Diputusin, Pria Asal Banten Sebar Foto Asusila Mantan Pacar ke Medsos
Pelapor berinisial UE itu, kini masih berstatus sebagai mahasiswa.
Ia merupakan warga Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.
“Tersangka S menyebarkan atau mengunggah konten elektronik yang bersifat pornografi atau asusila ke akun media sosial miliknya,” kata Wahyudi.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 10 Januari 2025 lalu dan dilakukan penyelidikan, akhirnya kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan tim penyidik, akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah S.
Kemudian, kita mencari keberadaannya, yang akhirnya diketahui bahwa berada di Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” jelasnya.
| Polres Abdya Serahkan Barang Bukti Sepmor Curanmor ke Polres Aceh Selatan |
|
|---|
| Polres Abdya Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Tangkap Dua Pelaku dan Satu Penadah |
|
|---|
| Ulama Dayah Abdya Tolak Domino Jadi Cabor Resmi di Aceh, Dinilai Tak Sesuai Syariat |
|
|---|
| Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Dua Tersangka Pencurian AC RSUD-TP Abdya Diserahkan ke Jaksa, Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-tindak-pidana-penyebaran-konten-pornografi-diserahkan-ke-Kejaksaan.jpg)