Kabar Artis

Dituntut Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar, Agnez Mo Bagikan Opini Candra Darusman soal Hak Cipta

Meski belum memberikan pernyataan resmi secara pribadi dengan lugas, Agnez Mo kembali mengunggah tentang sengkarut kasus royalti yang tengah menyeret

Editor: Muliadi Gani
Instagram @agnezmo
AGNEZ MO DIGUGAT - Instagram Agnez Mo (11/2/2025). Meski belum memberikan pernyataan resmi secara pribadi dengan lugas, Agnez Mo kembali mengunggah tentang sengkarut kasus royalti yang tengah menyeret namanya. Dalam unggahan Insta Story, Senin (10/2/2025), Agnez Mo membagikan tautan yang berisi postingan musisi kawakan Candra Darusman yang membahas ihwal UU Hak Cipta. 

PROHABA.CO –  Penyanyi Agnez Mo luapkan isi hatinya usai dituntut bayar royalti senilai Rp 1,5 miliar.

Agnez Mo kembali menyinggung soal sengkarut kasus royalti yang kini menjadi bola liar.

Seperti diketahui, nama Agnez Mo belakangan ini ramai diperbincangkan.

Agnez Mo baru saja digugat soal pelanggaran hak cipta oleh Komposer Ari Bias.

Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Meski belum memberikan pernyataan resmi secara pribadi dengan lugas, Agnez Mo kembali mengunggah tentang sengkarut kasus royalti yang tengah menyeret namanya.

Dalam unggahan Insta Story, Senin (10/2/2025), Agnez Mo membagikan tautan yang berisi postingan musisi kawakan Candra Darusman yang membahas ihwal UU Hak Cipta.

Di postingan tersebut, Candra Darusman berharap insiden saling silang antara penyanyi dan pencipta lagu karena regulasi yang masih multi tafsir tidak terulang.

Candra Darusman menjabarkan opini ihwal pencipta lagu menggugat penyanyi karena membawakan lagu tanpa izin, dan gugatan dikabulkan oleh pihak pengadilan.

Dalam hal ini adalah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo yang dimenangkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Gugatan tersebut memenangkan Ari Bias selaku pencipta lagu “Bilang Saja” dan memutus Agnez Mo wajib membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Agnez Mo Divonis Bersalah Dalam Perkara Royalti

“Karena ditanya oleh wartawan maka jawabannya saya tuangkan disini sekaligus agar 'on the record'; mudah2an dapat menjadi kanal untuk menyalurkan hawa panas agar katup ruang perdebatan tidak jebol sehingga mencederai banyak hati,” tulis Candra Darusman di akun Facebook-nya, berdasarkan tautan yang dibagikan Agnez Mo, dikutip Senin.

Menurut Candra Darusman, salah satu bola liar yang ada dalam regulasi UU Hak Cipta di Indonesia saat ini adalah tafsir atas diksi “Pengguna” dalam aturan tersebut.

Kata “Pengguna” menjadi perdebatan karena ada sebagian yang mengartikan penyanyi, sementara lainnya mengartikan sebagai penyelenggara, dalam hal ini EO atau promotor.

Hal ini membuat keharusan siapa yang membayar royati performing rights atau hak pertunjukan menjadi abu-abu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved