Kabar Artis
Agnez Mo Divonis Bersalah Dalam Perkara Royalti
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Monica 'biasa disapa Agnez Mo' bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari
PROHABA.CO, JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam gugatan pencipta lagu Ari Bias terkait royalti sebesar Rp 1,5 miliar.
Agnez dinilai melanggar aturan hukum.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Monica 'biasa disapa Agnez Mo' bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Putusan pengadilan ini langsung mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Berikut adalah lini masa perjalanan kasus royalti Ari Bias vs Agnez Mo:
30 Desember 2023: Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja”, mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu yang dinyanyikan oleh Agnez Mo sejak tahun 2004.
Ari Bias menyatakan bahwa meskipun lagunya dibawakan dalam berbagai acara, ia tidak mendapatkan hak finansial yang seharusnya ia peroleh.
Pada hari yang sama, Ari Bias secara tegas melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin.
Baca juga: Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Bayar Denda Rp1,5 Miliar ke Ari Bias
Baca juga: Muncul Bareng ke Publik Sejak Menikah, Nissa Sabyan dan Ayus Tak Gandengan Tangan dan Jaga Jarak
Ari Bias menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan meminta agar Agnez Mo tidak lagi menyanyikan karyanya tanpa persetujuan.
31 Desember 2023: Ari Bias memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasannya melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya.
Ari Bias menekankan bahwa langkah ini diambil karena tidak adanya komunikasi dan kompensasi yang layak atas penggunaan karyanya.
2 Mei 2024: Ari Bias melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Tuntutan ini didasarkan pada klaim bahwa Agnez Mo telah membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam beberapa kesempatan.
19 Juni 2024: Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/202/ VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Juni 2024. 11 September 2024: Setelah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Ari Bias melanjutkan dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Istri Billy Syahputra, Vika Kolesnaya Melahirkan Anak Pertama |
![]() |
---|
Isu Kehamilan Nissa Sabyan Viral, Warga dan Tetangga Angkat Bicara |
![]() |
---|
Misi Kemanusiaan ke Gaza Terhambat, Kapal Wanda Hamidah Tertahan di Italia |
![]() |
---|
Larissa Chou Tepis Isu Keretakan Rumah Tangga, Semuanya Baik-Baik Saja |
![]() |
---|
Dua Kali Cerai, Okie Agustina Tak Direstui Anak Nikah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.