Kabar Artis

Agnez Mo Divonis Bersalah Dalam Perkara Royalti

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Monica 'biasa disapa Agnez Mo' bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews / Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
ARI BIAS DAN AGNES MO - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Agnez Mo akhirnya dinilai melanggar aturan hukum dan bersalah dalam gugatan pencipta lagu Ari Bias terkait royalti sebesar Rp 1,5 miliar. (4/2/2025) 

Langkah ini diambil untuk menuntut hak-haknya sebagai pencipta lagu yang merasa dirugikan.

Baca juga: Ari Bias Laporkan Agnez Mo karena Bawakan Lagu Bilang Saja Ciptaanya Tanpa Izin

Baca juga: Ahmad Dhani Beri Wejangan untuk Al Ghazali yang Akan Menikah dengan Alyssa Daguise

Baca juga: Bukan untuk Foya- Foya, Inara Rusli Ungkap Alasan Perjuangkan Royalti

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Timeline Lengkap Kasus Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Somasi Berujung Denda Rp 1,5 Miliar", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved