Kapolres Bireuen dan Istri Diperiksa atas Dugaan 38 Kasus Pungli dan Korupsi, Diusut Propam Polri

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bireuen, AKBP Jat dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
DUGAAN KASUS PUNGLI - Kapolres Bireuen, AKBP Jat dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang totalnya 38 item. Pemeriksaan dilakukan setelah viral pesan berisi catatan dugaan pelanggaran AKBP Jatmiko dan AKP T.  

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bireuen, AKBP Jat dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Pemeriksaan dilakukan setelah viral pesan berisi catatan dugaan pelanggaran AKBP Jat dan AKP T.

Keduanya diperiksa terkait laporan dugaan korupsi dan pungli di internal Polres Bireuen.

Kapolres Bireuen tersebut dituding melakukan penyimpangan terhadap 38 kasus korupsi dan pungli.

“Kapolres beserta istrinyasudah kita periksa,” kata Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, sebagaimana dilansir dari YouTube Kompas Tv, Kamis (13/2/2025).

Eddwi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah perwira di Polres Bireuen.

“Saksi-saksi yang lain ada beberapa perwira maupun anggotanya juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” terangnya. AKBP Jat, Kapolres Bireuen, menjadi viral di media sosial setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang.

Mirisnya, AKBP Jat diduga tak beraksi sendiri. Sang istri juga terseret dalam dugaan tersebut. Satu akun X @TukangBedah00 ikut membagikan kasus AKBP Jat.

Akun tersebut menuliskan AKBP Jat diduga melakukan 38 kasus pelanggaran, di antaranya pungutan liar (pungli).

Selain pungli, ada dugaan AKBP Jat ikut membekingi kasus dugaan pungli Kapolres Bireuen dan pemaksaan aborsi Ipda Yohananda Fajri.

Terbaru, kasus Ipda Yohananda Fajri dengan seorang pramugari tersebut berakhir damai.

Setelah viral, Polda Aceh pun membenarkan bahwa sosok AKBP Jat dan istrinya saat ini tengah diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pengawasan dari Badan Pengawas Hukum (Bawashum) Mabes Polri. “

Yang bersangkutan ini masih dalam rangka pemeriksaan,” kata Djoko dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025). 

Baca juga: Personel Polres Bireuen Ipda YF Dijatuhi Sanksi Etik Terkait Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Suami Istri diperiksa

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved