Kapolres Bireuen dan Istri Diperiksa atas Dugaan 38 Kasus Pungli dan Korupsi, Diusut Propam Polri

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bireuen, AKBP Jat dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
DUGAAN KASUS PUNGLI - Kapolres Bireuen, AKBP Jat dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang totalnya 38 item. Pemeriksaan dilakukan setelah viral pesan berisi catatan dugaan pelanggaran AKBP Jatmiko dan AKP T.  

Polda Aceh telah memanggil Kapolres Bireuen, AKBP Jat untuk diklarifi kasi menyusul beredarnya pesan yang berisi daftar dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.

Pesan tersebut beredar di grup-grup WhatsApp dan mencantumkan sebanyak 38 poin pelanggaran, yang juga melibatkan istrinya.

Dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pesan tersebut mencakup praktik pungli, permintaan setoran dari pihak tertentu, pemotongan uang anggota polisi di Polres Bireuen, serta permintaan uang Rp1,5 miliar untuk pengamanan Pilkada Bireuen. 

Kepala Bidang Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, mengungkapkan bahwa langkah awal yang telah diambil adalah pemanggilan untuk klarifi kasi.

“Untuk melakukan klarifikasi terhadap cerita yang sudah menyebar luas,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Eddwi menambahkan bahwa selain Jat dan sang istri, pihaknya juga telah memeriksa beberapa perwira dan saksi-saksi lainnya.

Kasus ini akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri. 

“Jadi, untuk proses penanganan Kapolres Bireuen ini nantinya setelah lengkap, laporan penyelidikan akan kita kirim dan proses penanganannya oleh Div Propam Polri,” ujarnya.

Menurut Eddwi, sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, penanganan perkara yang melibatkan jabatan kapolres akan ditangani oleh Divisi Propam Polri.

“Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri,” ucapnya.

Kompas.com sudah berupaya untuk mengonfi rmasi terkait pemeriksaan kepada AKBP Jat, tetapi hingga berita ini tayang belum ada respons.

Jat tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi WhastApp maupun panggilan telepon.

Polda Aceh investigasi Sementara itu, Polda Aceh melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus pemeriksaan dugaan pemerasan oleh Kapolres Bireuen dan dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Ipda YF, di Aula Machdum Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Hasil Piala Asia U20 2025: Timnas Indonesia Kalah dari Iran 0-3 di Laga Perdana, Juru Kunci Grup C

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo yang didampingi oleh Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto dan Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan secara transparan dan akuntabel.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved