Kapolres Bireuen dan Istri Diperiksa atas Dugaan 38 Kasus Pungli dan Korupsi, Diusut Propam Polri

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bireuen, AKBP Jat dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
DUGAAN KASUS PUNGLI - Kapolres Bireuen, AKBP Jat dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang totalnya 38 item. Pemeriksaan dilakukan setelah viral pesan berisi catatan dugaan pelanggaran AKBP Jatmiko dan AKP T.  

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bireuen, AKBP Jat dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Pemeriksaan dilakukan setelah viral pesan berisi catatan dugaan pelanggaran AKBP Jat dan AKP T.

Keduanya diperiksa terkait laporan dugaan korupsi dan pungli di internal Polres Bireuen.

Kapolres Bireuen tersebut dituding melakukan penyimpangan terhadap 38 kasus korupsi dan pungli.

“Kapolres beserta istrinyasudah kita periksa,” kata Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, sebagaimana dilansir dari YouTube Kompas Tv, Kamis (13/2/2025).

Eddwi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah perwira di Polres Bireuen.

“Saksi-saksi yang lain ada beberapa perwira maupun anggotanya juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” terangnya. AKBP Jat, Kapolres Bireuen, menjadi viral di media sosial setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang.

Mirisnya, AKBP Jat diduga tak beraksi sendiri. Sang istri juga terseret dalam dugaan tersebut. Satu akun X @TukangBedah00 ikut membagikan kasus AKBP Jat.

Akun tersebut menuliskan AKBP Jat diduga melakukan 38 kasus pelanggaran, di antaranya pungutan liar (pungli).

Selain pungli, ada dugaan AKBP Jat ikut membekingi kasus dugaan pungli Kapolres Bireuen dan pemaksaan aborsi Ipda Yohananda Fajri.

Terbaru, kasus Ipda Yohananda Fajri dengan seorang pramugari tersebut berakhir damai.

Setelah viral, Polda Aceh pun membenarkan bahwa sosok AKBP Jat dan istrinya saat ini tengah diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pengawasan dari Badan Pengawas Hukum (Bawashum) Mabes Polri. “

Yang bersangkutan ini masih dalam rangka pemeriksaan,” kata Djoko dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025). 

Baca juga: Personel Polres Bireuen Ipda YF Dijatuhi Sanksi Etik Terkait Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Suami Istri diperiksa

Polda Aceh telah memanggil Kapolres Bireuen, AKBP Jat untuk diklarifi kasi menyusul beredarnya pesan yang berisi daftar dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.

Pesan tersebut beredar di grup-grup WhatsApp dan mencantumkan sebanyak 38 poin pelanggaran, yang juga melibatkan istrinya.

Dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pesan tersebut mencakup praktik pungli, permintaan setoran dari pihak tertentu, pemotongan uang anggota polisi di Polres Bireuen, serta permintaan uang Rp1,5 miliar untuk pengamanan Pilkada Bireuen. 

Kepala Bidang Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, mengungkapkan bahwa langkah awal yang telah diambil adalah pemanggilan untuk klarifi kasi.

“Untuk melakukan klarifikasi terhadap cerita yang sudah menyebar luas,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Eddwi menambahkan bahwa selain Jat dan sang istri, pihaknya juga telah memeriksa beberapa perwira dan saksi-saksi lainnya.

Kasus ini akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri. 

“Jadi, untuk proses penanganan Kapolres Bireuen ini nantinya setelah lengkap, laporan penyelidikan akan kita kirim dan proses penanganannya oleh Div Propam Polri,” ujarnya.

Menurut Eddwi, sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, penanganan perkara yang melibatkan jabatan kapolres akan ditangani oleh Divisi Propam Polri.

“Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri,” ucapnya.

Kompas.com sudah berupaya untuk mengonfi rmasi terkait pemeriksaan kepada AKBP Jat, tetapi hingga berita ini tayang belum ada respons.

Jat tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi WhastApp maupun panggilan telepon.

Polda Aceh investigasi Sementara itu, Polda Aceh melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus pemeriksaan dugaan pemerasan oleh Kapolres Bireuen dan dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Ipda YF, di Aula Machdum Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Hasil Piala Asia U20 2025: Timnas Indonesia Kalah dari Iran 0-3 di Laga Perdana, Juru Kunci Grup C

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo yang didampingi oleh Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto dan Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan secara transparan dan akuntabel.

Kata dia, Kapolda Aceh menyatakan tidak akan ada toleransi dari segala bentuk penyalahgunaan jabatan di lingkungan Polda Aceh.

“Kami memahami kekhawatiran terkait dua isu yang terjadi di Polres Bireuen.

Kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan tidak ada ruang penyimpangan di tubuh kepolisian,” katanya.

Seperti kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jat, saat ini masih diselidiki.

Pasalnya, informasi dugaan tersebut berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Oleh karenanya, kata Joko, ia mengajak masyarakat untuk menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Polda Aceh.

Pihaknya juga memastikan, mekanisme pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda Polda Aceh telah berjalan secara aktif untuk mendeteksi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polres Bireuen.

“Dalam mengungkap persoalan, Polda Aceh juga sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut mengawasi persoalan ini.

Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.

Kita buka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan investigas ini,”jelasnya.

Dikatakan, Polda Aceh akan menindak siapa pun yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

“Kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait isu yang belum terverifikasi,” tuturnya. (Kompas.com/ SerambiNews.com)

Baca juga: Demi Karier, Oknum Perwira Polisi Aceh Diduga Paksa Pacarnya Aborsi, Diperiksa Propam Polda Aceh

Baca juga: Polda Aceh Limpahkan 2 Tersangka Kasus 90 Butir Pil Ekstasi ke Kejari Bireuen

Baca juga: Polres Sabang Tangkap 4 Pelaku Pencurian, Salah Satunya Perempuan, Mobil dan 33 Helai Baju Diamankan

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved