Berita Kriminal

2 Polisi Gadungan Ditangkap Usai Curi Uang dan HP di Jakpus, Tuduh Korban Pakai Narkoba

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dua orang pria yang mengaku sebagai polisi di Jakarta Pusat (Jakpus) tidak berjalan mulus

Editor: Muliadi Gani
DOK. Polsek Tanah Abang 
PELAKU PENCURIAN - Dua terangka pencurian berinisial RE dan HE alias Aceng yang mengaku sebagai polisi gadungan.  

PROHABA.CO, JAKARTA -  Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dua orang pria yang mengaku sebagai polisi di Jakarta Pusat (Jakpus) tidak berjalan mulus dan akhirnya terbongkar.

Kini, kedua polisi gadungan itu harus berurusan dengan polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah ditangkap.

Sebanyak tiga pria di Tanah Abang menjadi korban pencurian oleh dua pelaku yang berpura-pura menjadi polisi, Kamis (13/3/2025) pukul 21.30 WIB. 

Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama mengungkapkan, peristiwa tindak pidana itu terjadi di Jalan Fachrudin, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat kejadian, korban YWW, F, dan IMY sedang berjalan kaki di lokasi kejadian (TKP).

Tiba-tiba, pelaku RE (35) muncul dari sisi kiri jalan dan memberikan perintah kepada ketiga korban.

“Pelaku RE mengatakan, ‘Minggir! Minggir! Berhenti dulu!’, sambil tangannya memepet badan korban agar berhenti di trotoar jalan.

Dia menyuruh duduk jongkok,” kata Aditya saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).

Kemudian, RE memerintahkan para korban untuk berdiri satu per satu sambil memeriksa tubuh dan pakaian mereka.

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Warga Bogor hingga Ratusan Juta Rupiah, Kini Jadi Tersangka Langsung Ditahan

“Pelaku RE sambil menuduh dengan mengatakan, ‘lu habis transaksi narkoba tramadol ya!’,” ujar Aditya.

Saat itu, pelaku HS alias Aceng (35) bersama pelaku lainnya mendatangi RE yang sedang menginterogasi para korban.

Mereka kemudian ikut memeriksa tubuh dan pakaian ketiga korban, seolah-olah bertindak sebagai anggota polisi.

Pelaku Aceng kemudian mengambil sebuah ponsel Infinix dan sebungkus rokok dari saku celana korban.

Aceng juga mengambil dompet dari saku celana korban F.

“Dari dalam dompet tersebut, HE alias A mengambil uang sejumlah Rp 70.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved