Kakak Rudapaksa Adik kandung
Seorang Kakak di Bengkulu Tega Rudapaksa Adik Kandung Hingga Trauma, Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang kakak di Kota Bengkulu tega melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa adik kandungnya sendiri hingga mengalami trauma.
PROHABA.CO, BENGKULU - Entah syaitan apa yang ada dipikiran seorang pria berinisial HT (29) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu tega melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri yang tinggal satu rumah dengannya.
Seorang kakak di Kota Bengkulu tega melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa adik kandungnya sendiri hingga mengalami trauma.
Pelaku HT, warga Kecamatan Kampung Melayu tersebut akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pelaku tidak dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena korban merupakan adiknya sendiri seorang perempuan berusia 20 tahun.
Untuk sementara diketahui bahwa pelaku bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, Selasa (18/3/2025).
Diketahui sementara perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika orang tua mereka sedang tidak berada di rumah.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya pelaku bahkan sempat mengancam korban akan membunuhnya jika korban mengadu.
"Soal dimana orang tua korban saat itu masih kita dalami, yang jelas tidak ada di rumah," kata Sujud.
Atas kejadian tersebut korban masih mengalami trauma apalagi pelaku merupakan orang terdekat dari korban sendiri.
Pihak PPA Polresta Bengkulu untuk sementara masih melakukan pendampingan terhadap korban pasca adanya kejadian tersebut.
Baca juga: Demi Puaskan Nafsu Berahi, Pria di Sumenep Perkosa Adik Kandung hingga Hamil, Pelaku Kabur ke Bali
Diberitakan sebelumnya kejadian bermula pada tanggal 13 Maret 2025 saat pelaku baru pulang ke rumah sekitar pukul 07.30 WIB sehabis minum minuman keras.
Pelaku kemudian menuju ke kamar korban dan mengetok pintu kamar korban yang saat itu pintunya dalam keadaan terkunci.
Karena korban tak kunjung bangun, pelaku mendobrak pintu kamar korban yang membuat korban terbangun dan berusaha keluar dari kamar.
Akan tetapi pelaku langsung mendorong korban ke atas kasur, memegangi tangan korban, dan membekap mulut korban menggunakan handuk.
Pemerintah Aceh Targetkan Tanah Rencong Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp 2,1 Juta, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Kapolri Beri Kepercayaan ke Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Bunda Salma Bantu Biaya Sewa Rumah untuk 7 Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Utara |
![]() |
---|
PT MPG Tegaskan Komitmen Keselamatan Kerja Saat Overhaul Unit 4 PLTU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.