Kakak Rudapaksa Adik kandung

Seorang Kakak di Bengkulu Tega Rudapaksa Adik Kandung Hingga Trauma, Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang kakak di Kota Bengkulu tega melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa adik kandungnya sendiri hingga mengalami trauma.

Editor: Muliadi Gani
HO/Polresta Bengkulu
RUDAPAKSA -Terduga pelaku asusila berinisial HT(29) warga Kecamatan Kampung Melayu saat dibawa ke Polresta Bengkulu diringkus polisi pada Senin malam (17/3/2025). HT dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap adiknya sendiri seorang perempuan berusia 20 tahun. 

Diketahui sementara perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika orang tua mereka sedang tidak berada di rumah.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya pelaku bahkan sempat mengancam korban akan membunuhnya jika korban mengadu.

"Soal dimana orang tua korban saat itu masih kita dalami, yang jelas tidak ada di rumah," kata Sujud.

Baca juga: Sales Mobil Diduga Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Tinggalkan 3 Anak, Si Bungsu Masih Bayi

Diberitakan sebelumnya kejadian bermula pada tanggal 13 Maret 2025 saat pelaku baru pulang ke rumah sekitar pukul 07.30 WIB sehabis minum minuman keras.

Pelaku kemudian menuju ke kamar korban dan mengetok pintu kamar korban yang saat itu pintunya dalam keadaan terkunci.

Karena korban tak kunjung bangun, pelaku mendobrak pintu kamar korban yang membuat korban terbangun dan berusaha keluar dari kamar.

Akan tetapi pelaku langsung mendorong korban ke atas kasur, memegangi tangan korban, dan membekap mulut korban menggunakan handuk.

Korban sempat berusaha melawan namun kalah kuat oleh pelaku setelah melaksanakan aksinya pelaku menutup pintu yang telah rusak.

Setelah korban tidak berdaya, disitulah kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut pelaku pergi untuk bekerja dan melakukan pengancaman akan membunuh korban jika korban berani melapor.

Akan tetapi atas kejadian tersebut korban kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.

Mendapati laporan tersebut Tim Resmob Macan Gading Polresta langsung mengumpulkan bahan keterangan termasuk pengumpulan barang bukti.

Pada Senin (17/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB polisi berhasil mendapatkan informasi terkait keberedaan pelaku.

Baca juga: Adik Kandung di Mamuju Dibacok Kakak Sendiri Saat Tidur, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Baca juga: Polisi Bekuk Pembakar Rumah Istri di Aceh Timur, Palaku Terancam Hukuman 9 Tahun

Baca juga: Dua Anak Perempuan di Kaimana Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kakak di Bengkulu Rudapaksa Adik Kandung Hingga Trauma Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved