Berita Kriminal
Tolak Ajakan Rujuk, Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri, Ternyata Pernah Dipenjara
M Syukri Zen, eks Anggota DPRD Palembang Sumatera Selatan tega melakukan penusukan terhadap mantan istrinya P (40) karena menolah untuk rujuk.
PROHABA.CO - M Syukri Zen, eks Anggota DPRD Palembang Sumatera Selatan tega melakukan penusukan terhadap mantan istrinya P (40) karena menolah untuk rujuk.
Akibat kejadian tersebut, P harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Jakabaring Palembang setelah mengalami tusukan beberapa kali oleh Syukri Zen.
Menurut FJ, sepupu korban, peristiwa terjadi saat korban sedang berkunjung ke rumah kerabatnya yang ada di kawasan Jakabaring.
Namun, Syukri Zen tiba-tiba muncul di lokasi.
"Kakak sepupu saya ini lagi ke rumah orang tiba-tiba pelaku datang ternyata dia sudah membuntuti," ujar Fj, dikutip Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (19/3/2025).
FJ menyebut, pelaku datang dengan tujuan mengajak korban untuk rujuk.
Padahal, korban dan pelaku telah resmi bercerai melalui pengadilan agama sejak Januari 2024.
Namun, korban enggan menemuinya karena merasa tidak nyaman, lalu berusaha menjauh dari pelaku.
Pelaku kemudian mengeluarkan pisaunya dari balik pakaiannya.
"Korban merasa tidak nyaman dengan kedatangan dia (pelaku) lalu korban pergi meninggalkan pelaku.
Baca juga: Tolak Ajakan Hubungan Badan, Pria di Sekayam Tega Bunuh Teman Wanitanya, Korban Dijerat Tali Jemuran
Tapi pas mau masuk mobil, pelaku menahan sembari mengeluarkan pisau dari balik pakaian," katanya.
Ia mengatakan, pelaku melarikan diri setelah insiden.
Pihak korban sudah melaporkan kejadian penusukan tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan terkait peristiwa tersebut.
"Iya betul korban saat ini sedang dirawat di RS," ujar Yunar.
Yunar mengatakan jika saat ini anggotanya sedang menyelidiki kasus tersebut dan melakukan olah TKP.
"Ya saat ini anggota sedang di lapangan, pelaku juga sedang diburu," Singkatnya.
Terkait kronologi kejadian, Kasatreskrim masih belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Ya nanti kalau laporan sudah lengkap akan kami infokan kembali, saat ini anggota masih di lapangan melakukan penyelidikan, " katanya.
Baca juga: Viral Dua Anggota DPRD Medan Berkelahi di Kamar Mandi Gara-gara Panggilan Nama
Ternyata pernah dipenjara
Pada tahun 2022, M Syukri Zen pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan akibat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Tata.
Insiden tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun.
Namun, Syukri Zen mendapatkan keringanan saat menjalani hukumannya.
Ia dinilai bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta telah berdamai dengan korban dengan 100juta uang untuk perdamaian.
Selain itu, ia juga belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Di sisi lain, majelis hakim menilai ada faktor yang memberatkan, yaitu sebagai anggota DPRD Palembang, Syukri Zen seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Syukri Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemukulan terhadap korban di SPBU Demang Lebar Daun.
Baca juga: Motif Suami Bakar Istri Terungkap, Gara-Gara Ajakan Rujuk Ditolak
Baca juga: Sosok Sirajuddin, Wakapolres Taliabu Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut
Baca juga: Minta Tebusan Rp30 Juta, 4 Polisi Gadungan Aniaya dan Rampok Tamu Hotel di Deli Serdang Ditangkap
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri karena Tolak Rujuk, Ternyata Pernah Dipenjara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 4 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Lubuk Pakam Ditangkap |
![]() |
---|
Tragis, Kacab Bank BUMN di Jakarta Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.