Berita Kriminal

Seorang Pria Pengangguran di Penjaringan Sekap dan Aniaya 2 Balita Anak Pacarnya

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria bernama Eka Chandra Wijaya (29), yang tega melakukan penyekapan dan menyiksa dua anak dari

Editor: Muliadi Gani
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino/Istimewa
PENGANIAYA ANAK PACAR - Kolase pelaku penganiayaan balita di Penjaringan, Eka Chandra Wijaya (29), saat ditangkap warga dan diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara. Pelaku diketahui sudah berulangkali melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang merupakan anak dari pacarnya. 

PROHABA.CO, PENJARINGAN -  Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria bernama Eka Chandra Wijaya (29), yang tega melakukan penyekapan dan menyiksa dua anak dari pacarnya sendiri, Grace Octaviani Hartono (31).

Dua anak balita masing-masing berusia 4 dan 3 tahun dilaporkan disekap dan dianiaya di sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelakunya ternyata pacar ibu kandung kedua korban.

Chandra ditangkap oleh sekuriti dan warga di sekitar Kost Laksa di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, tempatnya melakukan penyiksaan dan penyekapan terhadap dua korban, M (3) dan E (2).

Setelah ditangkap pada Sabtu (5/4/2025) lalu, Chandra akhirnya ditetapkan tersangka kekerasan terhadap anak.

Pria pengangguran itu pun ditampilkan di hadapan awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Chandra kini sudah berbaju tahanan, tangannya pun telah diborgol setelah menjalani pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Ia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya terhadap korban yang masih begitu polos.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat mengatakan, Chandra dijerat pasal terkait kekerasan anak dan penganiayaan.

"Pasal yang ditetapkan yaitu pasal kekerasan terhadap anak, Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan 351 KUHP, ancamannya (di atas) 5 tahun," kata Gerhard di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata Yang Tidak Boleh Dilewati Jika Berkunjung Ke Aceh Besar

Gerhard menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan Chandra terhadap kedua korban sudah terjadi berulangkali.

Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Chandra merupakan sosok yang temperamental dan seringkali melakukan penganiayaan hanya karena masalah sepele.

"Orangtua korban dalam hal ini ibu korban juga dapat kekerasan, dan anak-anak sama-sama mengalami kekerasan, yang belakangan ini si anak ini," ucap Gerhard.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyiksaan terhadap kedua korban terjadi di kamar Kost Laksa di wilayah RT 12 RW 15 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Puncaknya terjadi pada Jumat (4/4/2025), saat Chandra membenturkan kepala korban ke tembok.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved