Berita Kriminal
Sakit Hati Dimutasi, Oknum Guru SMP di Kepahiang Bengkulu Aniaya Kepsek Pakai Cairan Alkohol
Seorang oknum guru SMP berinisial RL diduga melakukan penganiayaan terhadap Kepala Sekolah (kepsek) tempatnya mengajar yang tak lain adalah atasannya
"Sementara ini, itu motif pelaku ke petugas kita.
Tapi masih kita dalami," ungkap AKP Denyfita.
Sekda Soroti Kasus Guru Aniaya Kepsek
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Bengkulu, Hartono ikut menyoroti kasus oknum guru SMP yang menganiaya kepala sekolah (kepsek).
Menurut Hartono, dirinya menyayangkan adanya kasus penganiayaan ini.
Selama itu masalah antara guru dan kepsek, atau masalah sesama guru, Hartono mengatakan seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Tapi kalau sudah penganiayaan seperti ini, ya saya rasa masuk ranah aparat penegak hukum saja," kata Hartono dikutip TribunBengkulu.com, Rabu (23/4/2025).
Hartono mengatakan sebelum-sebelumnya, oknum guru yang bersangkutan sudah pernah dipanggil dinas terkait, dan dimediasi untuk perdamaian.
Oknum guru tersebut dikatakan tidak hanya berselisih paham dengan kepsek saat ini, tapi juga dengan kepsek sebelumnya.
"Keluhan terhadap oknum guru ini bukan hanya dari kepsek sekarang, tapi kepsek sebelum-sebelumnya juga ada," ungkap Hartono.
Pidana Penganiayaan
Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Penganiayaan
guru
Kepala sekolah
Sakit Hati
Guru SMP di Kepahiang Bengkulu Aniaya Kepsek
Kepahiang
Bengkulu
Polres Kepahiang
Prohaba.co
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.