Berita Kriminal

Sakit Hati Dimutasi, Oknum Guru SMP di Kepahiang Bengkulu Aniaya Kepsek Pakai Cairan Alkohol

Seorang oknum guru SMP berinisial RL diduga melakukan penganiayaan terhadap Kepala Sekolah (kepsek) tempatnya mengajar yang tak lain adalah atasannya

Editor: Muliadi Gani
HO Polres Kepahiang
GURU ANIAYA KEPSEK - Pelaku RL saat diamankan Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Selasa (22/4/2025). Pelaku mengaku sakit hati karena akan dimutasi, sehingga nekat menganiaya korban. 

"Sementara ini, itu motif pelaku ke petugas kita.

Tapi masih kita dalami," ungkap AKP Denyfita.

Sekda Soroti Kasus Guru Aniaya Kepsek

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Bengkulu, Hartono ikut menyoroti kasus oknum guru SMP yang menganiaya kepala sekolah (kepsek).

Menurut Hartono, dirinya menyayangkan adanya kasus penganiayaan ini.

Selama itu masalah antara guru dan kepsek, atau masalah sesama guru, Hartono mengatakan seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Tapi kalau sudah penganiayaan seperti ini, ya saya rasa masuk ranah aparat penegak hukum saja," kata Hartono dikutip TribunBengkulu.com, Rabu (23/4/2025).

Hartono mengatakan sebelum-sebelumnya, oknum guru yang bersangkutan sudah pernah dipanggil dinas terkait, dan dimediasi untuk perdamaian.

Oknum guru tersebut dikatakan tidak hanya berselisih paham dengan kepsek saat ini, tapi juga dengan kepsek sebelumnya.

"Keluhan terhadap oknum guru ini bukan hanya dari kepsek sekarang, tapi kepsek sebelum-sebelumnya juga ada," ungkap Hartono.

Pidana Penganiayaan

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved