Kabar Artis

Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vape Ilegal di Bandara Soetta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta memeriksa artis Jonathan Frizzy alias JF sebagai saksi dalam kasus vape mengandung zat etomidate, yang tergolong obat

Editor: Muliadi Gani
Instagram @ijonkfrizzy
VAPE ILEGAL - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus pengadaan vape ilegal atau tanpa izin yang mengandung zat etomidate atau obat keras. Kasus ini ikut menyeret artis tampan berinisial JF alias Jonathan Frizzy yang diperiksa sebagai saksi.  

PROHABA.CO, TANGERANG -  Polresta Bandara Soekarno-Hatta memeriksa artis Jonathan Frizzy alias JF sebagai saksi dalam kasus vape mengandung zat etomidate, yang tergolong obat keras dan narkotika.

Saat kini, status JF masih sebagai saksi.

"Status JF masih saksi, sudah diperiksa sekali," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

Dalam hal ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus pengadaan vape ilegal atau tanpa izin yang mengandung zat etomidate atau obat keras.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan ini pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.

Menurutnya, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.

Kemudian ada artis tampan berinisial JF alias Jonathan Frizzy yang diperiksa sebagai saksi.

Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk ikut terseret dalam kasus dugaan narkoba berjenis obat keras yang terkandung di rokok elektrik.

Pihak Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno - Hatta menyebut bahwa mantan suami Dhena Devanka itu sudah menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Pernah Direhabilitasi, Fachri Albar Ditangkap Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Pernah Masuk DPO Polisi

Baca juga: Usai Rehabilitasi, Virgoun Tampil Perdana Disambut Pelukan Personel Last Child

"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali," ungkap Ronald dalam keterangan Selasa (29/4/2025).

"Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," tambah alumnus Akpol 2002 tersebut.

Informasi yang beredar artis tampan JF itu ialah Jonathan Frizzy.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada bulan Maret 2025.

Hal itu setelah pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.

"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," beber Michael.

Usai menerima penyerahan, lanjut Michael, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER.

"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," terang Michael.

Berdasarkan kasus tersebut penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. 

Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.

"Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua.

Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF," tegas Michael.

Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: Dokter K Ingin Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi Jika Sudah Bebas dari Penjara

Baca juga: Ronaldo Bawa Al Nassr Lolos ke Semifinal Liga Champions Asia

Baca juga: Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Sabu 1,1 Kg di Aceh Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus Vape Ilegal, Artis Tampan Jonathan Frizzy Ikut Terseret, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved