Berita Nasional
Bikin Meme Prabowo dan Jokowi ‘Ciuman’, Mahasiswi ITB Diciduk
Seorang perempuan berinisial SSS yang diduga merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri.
PRABOWO, BANDUNG – Seorang perempuan berinisial SSS yang diduga merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ia ditangkap lantaran mengungmengunggah meme kontroversial yang memuat wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo di media sosial Meme tersebut memperlihatkan gambar rekayasa Jokowi dan Prabowo Subianto sedang berciuman.
Gambar itu diunggah melalui platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), dan langsung menuai reaksi keras dari publik.
Penangkapan SSS dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat (9/5/2025) siang.
“Benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Wisnu dilansir dari Tribunnews.com.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merilis identitas lengkap pelaku maupun detil proses penangkapannya.
Namun, informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa SSS merupakan mahasiswi dari ITB.
Baca juga: Dua Pria Begal Wanita di Langsa, Uang Ratusan Juta Dibawa Kabur Pelaku
Trunoyudo menegaskan bahwa kasus ini tengah dalam penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Penangkapan SSS menyita perhatian publik setelah unggahan viral dari akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut adanya mahasiswi ITB yang diamankan Bareskrim.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa meme yang diunggah menggambarkan Jokowi dan Prabowo Subianto sedang berciuman.
“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Rabu malam (7/5/2025).
Menurut Brigjen Trunoyudo, SSS dijerat dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Tak Dilayani Istri, Seorang ayah di Kota Banjar Cabuli Anak Tirinya Sampai 7 Kali
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Trunoyudo.
| Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Kejagung, Kantor BGN Digeledah dan Dijaga Ketat |
|
|---|
| Usai Dadan Hindayana Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN Terkait Dugaan Skandal SPPG |
|
|---|
| Live TikTok Berujung Tragedi, Pemuda di OKI Tewas Tertembak Senjata Rakitan Temannya |
|
|---|
| Liburan Berujung Duka, Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Tenda Glamping Posong Temanggung |
|
|---|
| Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polisi-menangkap-seorang-wanita-insial-SSS.jpg)