Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Pembobol Brankas Eks Majikan, Gasak Emas Batangan Ratusan Gram

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang maling berinisial MUA (26) diduga melakukan tindak pidana pencurian emas majikan

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
BARANG BUKTI - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono (tengah) didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama dan Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi saat memegang barang bukti (BB) kasus pembobolan brankas dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (14/5/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang maling berinisial MUA (26) diduga melakukan tindak pidana pencurian emas majikannya di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada 30 April 2025 lalu.

Pelaku melakuka aksinya dengan cara membobol brankas eks majikannya dan menggasak ratusan gram emas batangan hingga uang tunai diperkirakan mencapai Rp 280 juta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, korban bernama Hilwasi (43) mengalami kerugian total Rp 280 juta dalam kasus ini.

Dikatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban pada 4 Mei 2025 lalu, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025, setelah kembali dari Medan," ujar Kombes Joko saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (14/5/2025). 

Diketahui tersangka merupakan orang yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban.

Saat tertangkap, ia langsung mengakui perbuatannya di hadapan petugas.

Dalam kasus ini, uang tunai senilai Rp 152 juta lebih, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, iPhone hingga motor Mio Soul GT dan cangkul yang digunakan untuk membobol brankas, diamankan sebagai barang bukti. 

"Sebagian dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sisanya sebesar Rp 152 juta lebih kita amankan sebagai barang bukti.

Pelaku masih ditahan dan diproses hukum," jelas Kombes Joko. 

Baca juga: Maling Bobol Rumah di Gampong Tanjong Aceh Besar, Perhiasan Emas dan Uang Rp 1 Juta Raib

Baca juga: Shabrina Leanor dan Fajar Noor Calon Juara Indonesian Idol 2025, Berikut Profilnya

Kronologi Pembobolan Brankas

Sementara Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat mengungkapkan kronologi pembobolan brankas itu mengatakan, tersangka MUA datang ke rumah korban menggunakan motor Mio Soul GT miliknya pada Rabu, 30 April 2025 siang.

Tersangka kemudian masuk ke rumah korban dalam keadaan kosong.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved