Berita Kriminal

Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Sulsesl Ditetapkan Tersangka Terkait Jual Sabu ke Tahanan

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) 

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Bulukumba
LAPAS NARKOBA - Tersangka Aryadi sedang mendapat pengamanan ketat di Polres Bulukumba, Jumat (16/5/2025). Aryadi terancam hukuman pemecatan jika terbukti sebagai pengedar narkotika. 

PROHABA.CO, BULUKUMBA -  Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel)  berinisial Riyadi (35).

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap peranan Riyadi sebelum ia ditangkap oleh polisi.

Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba ini ditangkap polisi karena memiliki sabu.

Rencananya sabu itu akan diedarkan ke pengguna narkotika.

"Tersangka berperan sebagai penjual dalam kasus ini," kata Marala, Sabtu (17/5/2025).

Kini Riyadi ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti yang diduga sabu dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan.

Barang yang dimiliki sebanyak delapan sachet serbuka kristal bening seberat 2,8425 gram.

Barang itu positif mengandung zat metamfetamin (Sabu).

Sementara hasil tes urine terhadap Riyadi menunjukkan hasil negatif.

Baca juga: Hubungan Tak Direstui, Pemuda Asal Kediri Coba Bunuh Kekasihnya di Pacet Mojokerto

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Tersangka Pemilik 15 Paket Sabu

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Tim Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, Riyadi resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bulukumba.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Riyadi ditangkkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa (13/5/2025).

sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved