Kasus Pencabulan
Pemuda Di Gowa Ditangkap Usai Cabuli Bocah 5 Tahun
Pemuda berinisial MSH (19) ditangkap polisi usai mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
PROHABA.CO - Pemuda berinisial MSH (19) ditangkap polisi usai mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir melakukan pencabulan terhadap korban inisial AF di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa pada Sabtu (17/5/2025).
Kasus ini terungkap usai orang tua korban melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi.
"Korban yang sedang bermain petak umpet dengan teman-temannya bersembunyi di gudang. Pelaku lalu menghampiri korban di dalam gudang.
Polisi menangkap MHS usai diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian menerangkan kasus pencabulan anak di bawah umur itu terjadi saat korban tengah bermain petak umpet bersama teman-temannya.
Ketika itu, korban bersembunyi di sebuah gudang .
Tak lama kemudian, pelaku mendatangi korban di dalam gudang.
"Korban sedang main petak umpet bersama temannya dan bersembunyi di gudang.
Lalu pelaku menghampiri korban," katanya, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Seorang Ustaz di Ciamis Diduga Cabuli Anak Tiri hingga Hamil Tiga Bulan, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan ASN di Bone, BKPSDM Bentuk Tim Khusus
Tak hanya itu, MHS memeluk dan melakukan perbuatan tak pantas hingga korban merasa sesak dan menangis
"Setelah itu, pelaku melepaskan korban dan membuka kembali pintu gudang," ucapnya
Usai kejadian itu, korban keluar sambil menangis.
Peristiwa ini disaksikan warga berinisial I.
Pelaku sempat berusaha mengelabui saksi dengan mengatakan korban menangis karena ketakutan melihat hantu di dalam gudang.
Setibanya di rumah, korban menceritakan kasus yang menimpanya kepada orang tuanya
Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke polisi.
Polisi pun menangkap MHS di rumahnya di Patalassang, Ahad atau Minggu (18/5/2025) dini hari.
Menurun Alfian, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Tak hanya itu, terkuak pelaku kerap mencuri celana dalam dan pernah menyetubuhi ayam tetangganya.
Pelaku dijerat menggunakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto 56 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Baca juga: Diduga Epilepsi Kambuh, Seorang Pria Kejuruanmuda Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai
Baca juga: Inara Rusli dan Virgoun Punya Perjanjian usai Mereka Cerai, Apa Itu?
Baca juga: Bos Sayur Cabuli Pekerjanya hingga Melahirkan di Lhokseumawe, Anak Meninggal dan Pelaku Masuk Bui
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pemuda Gowa Sulsel Cabuli Bocah 5 Tahun, Sebut Korban Nangis karena Lihat Hantu,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Oknum Guru SD di Jepara Cabuli Siswanya Sesama Jenis di Musala, Terungkap Lewat Obrolan WA |
![]() |
---|
Seorang Ustaz di Ciamis Diduga Cabuli Anak Tiri hingga Hamil Tiga Bulan, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Tak Dilayani Istri, Seorang ayah di Kota Banjar Cabuli Anak Tirinya Sampai 7 Kali |
![]() |
---|
Pimpinan Ponpes di Lombok NTB Cabuli 9 Santriwati, Pelaku Mengancam dan Menawarkan Nikah |
![]() |
---|
Ayah di Aceh Tamiang Cabuli Anak Tiri Berulang-ulang, Pelaku Berdalih Istri Tak Punya Waktu Untuknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.