Kasus Pencabulan

Pimpinan Ponpes di Lombok NTB Cabuli 9 Santriwati, Pelaku Mengancam dan Menawarkan Nikah

kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh oknum pimpinan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Muliadi Gani
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI PELECEHAN - Santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan oknum pimpinan yayasan pondok pesantren (Ponpes) atas dugaan kekerasan seksual. Para korban berani speak up setelah menonton serial drama Malaysia berjulul Bidaah.  

PROHABA.CO -  kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh oknum pimpinan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku pencabulan berinisial AF di duga mencabuli sembilan santriwatinya.

 Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan, 9 korban merupakan korban pencabulan yang diduga dilakukan oknum pimpinan yayasan ponpes.

"Ya, ini total sudah 9 orang korban (melapor)," kata Joko.

Para korban kebejatan AF mulai membongkar kasus ini karena termotivasi oleh kisah serial 'Bidaah' asal Malaysia yang viral di media sosial.

Sebab, para korban merasa pengalamannya mirip seperti korban sang tokoh antagonis, Walid.

Kasus pencabulan santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terungkap setelah korban menonton film Malaysia berjudul 'Bidaah' dengan tokoh utama bernama Walid.

Aksi pencabulan dilakukan pimpinan pondok pesantren berinisial AF dalam rentang waktu 2016 hingga 2023.

Para korban menilai tindakan AF seperti tokoh Walid dalam film, yakni menggunakan modus agama untuk melakukan pencabulan.

Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, meminta pelaku pencabulan dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Sebanyak sembilan santriwati telah melapor dan lima di antaranya menjadi korban rudapaksa.

"Sejauh ini belum ada yang hamil," paparnya, Rabu (23/4/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Setelah mendapat kekerasan seksual, para korban diancam oleh pelaku.

"Ada oknum-oknum yang mencoba mengancam (korban), ada juga yang mencoba menawarkan untuk dinikahkan dan dibiayai," imbuhnya.

Kini, pihaknya sedang mengupayakan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved