Dana Otsus Aceh

Pemerintah Aceh dan DPRA Usul Dana Otsus Diperpanjang, Sampaikan Draf Revisi UUPA ke Banleg DPR RI

Pemerintah Aceh dan DPRA sudah selesai merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Editor: Jamaluddin
DOK BIRO ADPIM SETDA ACEH
DRAF REVISI UUPA - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, bersama pimpinan dan anggota DPRA serta ketua Banleg DPR RI dan jajaran saat penyerahan draf revisi UUPA di Ruang Banleg DPR RI, Gedung Nusantara 1, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025). 

Draf revisi UUPA tersebut sudah diserahkan Pemerintah Aceh bersama pimpinan DPRA kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam pertemuan di Ruang Banleg DPR RI, Gedung Nusantara 1, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025).

PROHABA.CO, JAKARTA - Dana Otonomi khusus atau Otsus Aceh akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. 

Karena itu, Pemerintah Aceh bersama DPRA mengusulkan agar pengalokasian dana otsus dapat diperpanjang dan  persentasenya ditingkatkan dari 1 persen menjadi 2,5?ri dana alokasi umum atau DAU nasional. 

Perpanjangan dana otsus Aceh penting diakomodir oleh pemerintah pusat untuk menjamin keberlanjutan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur di provinsi ujung barat Indonesia ini.

Terkait dengan usulan tersebut, Pemerintah Aceh dan DPRA sudah selesai merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Draf revisi UUPA tersebut sudah diserahkan Pemerintah Aceh bersama pimpinan DPRA kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam pertemuan di Ruang Banleg DPR RI, Gedung Nusantara 1, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025).

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Aceh dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, H Fadhlullah SE.

Sementara dari DPRA, hadir Ketua DPRA, Zulfadhli, serta tim penyusun naskah akademik draf tersebut.

Kedatangan tim Pemerintah Aceh dan DPRA itu disambutKetua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dan jajarannya.  

Untuk diketahui, pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas kebutuhan penyempurnaan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat nota kesepahaman atau MoU Helsinki tahun 2005, serta menjawab tantangan kekinian dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh.

Dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur atau Wagub Aceh, H Fadhlullah SE, menekankan bahwa sejumlah kewenangan dalam MoU Helsinki sudah direduksi oleh ketentuan umum dalam UUPA sehingga implementasinya kerap terhambat.

"Ketentuan umum yang bersifat nasional sering menjadi penghalang bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan kekhususannya," ujar Wagub Aceh yang akrab disapa Dek Fadh tersebut.

Fadhlullah menjelaskan, salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku dana Otsus Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.

Menurut Dek Fadh, Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana tersebut dengan peningkatan persentase dari 1 % menjadi 2,5?ri DAU nasional, demi untuk menjamin keberlanjutan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur di Tanah Rencong.

"Termasuk klausul mengenai perdagangan luar negeri atau insentif zakat dalam bentuk pengurangan pajak tidak dapat diterapkan karena terganjal oleh regulasi nasional dan belum adanya Peraturan Pemerintah atau PP yang menjembataninya," ujar Wagub Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved