Berita Kriminal

Modus Iming-iming Duit Rp50 Ribu, Dua Bocah Laki-laki di Bekasi Dicabuli Pengamen Badut Jalanan

Kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Kali ini menimpa dua anak laki-laki dicabuli oleh seorang pria berinisial SA (32) di wilayah Karang Bahagia,

Editor: Muliadi Gani
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Modus Iming-iming Duit Rp50 Ribu, Dua Bocah Laki-laki di Bekasi Dicabuli Pengamen Badut Jalanan 

PROHABA.CO, BEKASI -  Kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Kali ini menimpa dua anak laki-laki dicabuli oleh seorang pria berinisial SA (32) di wilayah Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Pelaku SA yang sehari-hari bekerja mengamen sebagai badut jalanan ditangkap polisi di Karang Bahagia, Bekasi, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua bocah laki-laku.

Terungkap SA ditangkap polisi setelah mencabuli anak yang masih dibawah umur dengan modus memberikan uang sebesar Rp. 50.000.

Dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah kontrakan kosong pada Minggu malam, 22 Juni 2025, dengan modus iming-iming uang Rp50 ribu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura baik dan menawarkan uang kepada korban.

Perbuatan pertama dilakukan pada Mei 2025, dan kembali diulangi pada 22 Juni malam.

“Saat pelaku mencoba melakukan aksinya, salah satu korban terbangun dan melawan.

Pelaku terjatuh dan melarikan diri ke atap rumah warga,” jelas Mustofa.

Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar. Bersama petugas Reskrim Polsek Cikarang Utara, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu celana panjang milik pelaku dan satu celana milik korban.

Baca juga: Berawal dari Tatapan Sinis, Pengamen di Sidoarjo Bacok Temannya, Korban Alami Luka Serius

Baca juga: Polres Aceh Timur Tangkap Dua Pelaku Kurir Sabu

Pelaku Akui Perbuatannya, Dikenakan Pasal Perlindungan Anak

Dalam pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Polisi juga menemukan satu anak lainnya yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

“Motif pelaku adalah kelainan seksual.

Korban mengalami kerugian secara seksual dan psikis,” tegas Mustofa.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved