Kamis, 21 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Separuh Tangkapan Narkoba Nasional Berasal dari Aceh, Hasil Penindakan Bea Cukai

Bea Cukai Aceh melakukan 60 kali penindakan terhadap barang terlarang berupa NPP dengan total berat mencapai 4,5 ton.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
Leni Rahmasari, Kabid Kepabeanan Bea Cukai Aceh 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh menyatakan, posisi geografis Aceh yang berada di antara dua kawasan penghasil narkotika terbesar di dunia, yakni Golden Crescent (Iran, Afghanistan, dan Pakistan) serta Golden Triangle (Myanmar, Laos, dan Thailand), menjadikan Tanah Rencong sebagai salah satu titik rawan masuknya narkotika ke Indonesia.

Untungnya, banyak dari penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dari luar negeri ke Aceh yang berhasil digagalkan oleh pihak Bea dan Cukai.

Salah satu capaian paling mencolok adalah keberhasilan Bea Cukai Aceh melakukan 60 kali penindakan terhadap barang terlarang berupa NPP dengan total berat mencapai 4,5 ton.

Jumlah tersebut bahkan mewakili 50 persen atau separuh dari total penindakan NPP oleh Bea Cukai secara nasional, yang barang buktinya mencapai sekitar 9 ton dalam periode Januari-Juni 2025. 

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, di Banda Aceh, Senin (14/7/2025).

Ia menyebut bahwa tren penindakan NPP di Aceh menunjukkan peningkatan signifi kan dari tahun ke tahun.

Pada 2022 tercatat 1,45 ton, lalu naik menjadi 2,35 ton pada 2023.

Baca juga: Koramil Tapaktuan Sigap Tangani Longsoran Batu Tutupi Jalan Tapaktuan–Subulussalam

Meski sempat turun menjadi 1,66 ton pada 2024, tetapi dalam waktu enam bulan pertama tahun 2025 saja Bea Cukai Aceh telah berhasil menindak lebih dari 4,5 ton NPP. “Ini melebihi capaian tahunan sebelumnya,” ujar Leni.

“Pencapaian tersebut merupakan hasil dari kewaspadaan tinggi dan kerja sinergis yang berkelanjutan di jalur-jalur rawan penyelundupan,” tambahnya.

Leni menjelaskan bahwa posisi geografis Aceh yang berada di antara dua kawasan penghasil narkotika terbesar di dunia, yakni Golden Crescent dan Golden Triangle, menjadikan provinsi paling barat Indonesia ini sebagai salah satu titik rawan masuknya narkotika ke Indonesia.

Leni juga menyebut, dari sejumlah kasus yang diungkap sepanjang tahun 2025, sebanyak delapan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

ROKOK ILEGAL – Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP dan WH Aceh mengamankan sejumlah rokok ilegal di wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil. Penindakan itu dilakukan pada 9-10 Juli 2025.
ROKOK ILEGAL – Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP dan WH Aceh mengamankan sejumlah rokok ilegal di wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil. Penindakan itu dilakukan pada 9-10 Juli 2025. (DOK BEA CUKAI ACEH)

Sedangkan 12 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme ‘ultimum remidium’ dengan nilai penyelesaian mencapai Rp787.329.500.

Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan penyelesaian tahun 2023 sebesar Rp616.656.000 dan tahun 2024 sebesar Rp784.262.400.

Ia menuturkan, selain fokus pada NPP dan rokok ilegal, Bea Cukai Aceh juga melakukan penindakan terhadap berbagai barang ilegal lainnya, seperti pakaian bekas, kendaraan bermotor roda dua, suku cadang kendaraan, satwa dilindungi, bawang merah, dan teh hijau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved