Berita Aceh Utara
Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Mahasiswi Medan di Aceh Utara
Dua pria berinisial MI (26) dan MH (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap polisi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Dua pria berinisial MI (26) dan MH (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap polisi usai menjambret seorang mahasiswi asal Kota Medan berinisial NH (18), Selasa (29/7/2025) malam.
Kedua pelaku dibekuk saat hendak menjual ponsel hasil curian di sebuah konter di Kecamatan Muara Batu.
Ponsel tersebut merupakan milik korban yang dirampas saat melintas di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu.
Dalam konferensi pers di Polres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025), Wakapolres Kompol Salmidin menjelaskan kronologi kejadian.
Korban diketahui mendatangi Polsek Muara Batu dalam kondisi luka parah dan berdarah di bagian kepala.
"Korban mengaku dijambret dua pria yang mengendarai sepeda motor.
Salah satu pelaku mengambil HP dari dashboard motor saat korban berkendara.
Saat mencoba mengejar, korban terjatuh dan terseret di aspal hingga mengalami luka serius," jelasnya.
Korban kemudian dilarikan ke RS Arun untuk mendapat perawatan medis.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret HP Milik Istri Wartawan di Simpang Peut Nagan Raya
Baca juga: Kapolri Beri Kepercayaan ke Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kapolda Aceh
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prasetya menambahkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga yang curiga dengan dua pria yang menawarkan ponsel dengan harga sangat murah atau tak wajar.
Setelah dicek, HP yang ditawarkan cocok dengan laporan korban.
Polisi segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat BL 4230 KBO yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
| Polisi Kembangkan Kasus Wanita Perantara Bisnis Sabu, Ternyata Ibu Lima Anak |
|
|---|
| Pria Bersenjata Tajam Serang Ibu dan Anak di Aceh Utara, Anak Sempat Melawan dengan Pedang |
|
|---|
| Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram di SPBU Geudong, Sepasang Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Jalan Tak Kunjung Diaspal, Warga Tanjong Ara Aceh Utara Tanam Pohon Pisang hingga Blokir |
|
|---|
| Tumpukan Kayu Gelondongan Sisa Banjir di Langkahan Terbakar dan Merembet ke Kebun Sawit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/dua-pelaku-jambret-HP-ditangkap.jpg)