Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Utara

Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Mahasiswi Medan di Aceh Utara

Dua pria berinisial MI (26) dan MH (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap polisi

Editor: Muliadi Gani
Polres Lhokseumawe
PELAKU JAMBRET - Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, memperlihatkan dua pelaku jambret HP saat konfrensi pers di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Dua pria berinisial MI (26) dan MH (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap polisi usai menjambret seorang mahasiswi asal Kota Medan berinisial NH (18), Selasa (29/7/2025) malam.

Kedua pelaku dibekuk saat hendak menjual ponsel hasil curian di sebuah konter di Kecamatan Muara Batu.

Ponsel tersebut merupakan milik korban yang dirampas saat melintas di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu.

Dalam konferensi pers di Polres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025), Wakapolres Kompol Salmidin menjelaskan kronologi kejadian.

Korban diketahui mendatangi Polsek Muara Batu dalam kondisi luka parah dan berdarah di bagian kepala.

"Korban mengaku dijambret dua pria yang mengendarai sepeda motor.

Salah satu pelaku mengambil HP dari dashboard motor saat korban berkendara.

Saat mencoba mengejar, korban terjatuh dan terseret di aspal hingga mengalami luka serius," jelasnya.

Korban kemudian dilarikan ke RS Arun untuk mendapat perawatan medis.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret HP Milik Istri Wartawan di Simpang Peut Nagan Raya

Baca juga: Kapolri Beri Kepercayaan ke Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kapolda Aceh

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prasetya menambahkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga yang curiga dengan dua pria yang menawarkan ponsel dengan harga sangat murah atau tak wajar.

Setelah dicek, HP yang ditawarkan cocok dengan laporan korban.

Polisi segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat BL 4230 KBO yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved