Aksi Demo di Pati
Demo di Pati Ricuh, 34 Orang Luka, 11 Ditangkap, Bupati Sudewo Ogah Mundur
Bupati Pati, Sudewo, menolak mundur dari jabatannya meskipun mendapat tekanan dari ribuan warga yang berdemo di Alun-alun Pati
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto menjelaskan mekanisme pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 78 ayat (1), terdapat tiga alasan seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
"Sehingga pemaknaan pemakzulan ada pada poin ketiga, yaitu diberhentikan. Sedangkan mengundurkan diri merupakan poin kedua," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews, Rabu (13/8/2025).
Kemudian pada ayat (2), seorang kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya dengan sembilan alasan, yaitu:
1. Berakhir masa jabatannya
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
3. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah
5. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah
6. Melakukan perbuatan tercela
7. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen, dan/atau
9. Mendapatkan sanksi pemberhentian

Baca juga: Polda Aceh Amankan 7 Terduga Pelaku Premanisme di Kantor Perkim Aceh
Tahap Pertama DPRD Gunakan Hak Angket
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Pati telah mengaktifkan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Sudewo terkait PBB-P2.
DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bekerja maksimal selama 60 hari guna mengumpulkan bukti pelanggaran yang bisa dijadikan dasar hukum pemakzulan.
DPRD nantinya dapat memilih mana dari sembilan alasan tersebut untuk dijadikan argumen.
"Bisa dipilih DPRD, mana yang akan dipilih sebagai alasan, apakah pada ketentuan melakukan perbuatan tercela misalnya, atau melanggar larangan, itu tergantung DPRD."
"Prosesnya harus rapat paripurna, kan sebelumnya menggunakan hak angket atau hak melakukan penyelidikan atau membuat pansus (panitia khusus) penyelidikan, dibuktikan dulu," ungkapnya.
Pansus memiliki waktu kerja maksimal 60 hari.
Apabila terbukti ada pelanggaran kepala daerah, DPRD dapat melanjutkan dengan penggunaan hak interpelasi, yaitu satu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang diambil.
Kemudian keputusan pengusulan pemakzulan diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD, dengan persetujuan 2/3 yang hadir.
Apabila terbukti, DPRD dapat melanjutkan dengan penggunaan hak interpelasi, yaitu satu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang diambil.
Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD, dengan persetujuan 2/3 yang hadir.
Akan Diusulkan ke Mahkamah Agung
Hasil rapat paripurna apabila memutuskan untuk memberhentikan kepala daerah dengan alasan yang telah disepakati, maka akan diusulkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Mahkamah Agung yang menentukan, menilai dakwaan atau hak interpelasi DPRD itu yang menyatakan melanggar."
"Nantinya bupati yang dimakzulkan akan dikirimi surat, maksimal 15 hari kepada bupati untuk meminta keterangan tertulis semacam pembelaan," jelas Agus.
MA kemudian akan memeriksa dan memberikan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.
"Keputusan MA itu tetap dan mengikat," ungkap Agus.
*Selanjutnya: Mendagri Memberhentikan Bupati apabila Pemakzulan Dikabulkan MA
Apabila MA mengabulkan usulan pemakzulan bupati/wali kota, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memberhentikan kepala daerah tersebut.
"Mendagri dalam 30 hari kemudian menerbitkan surat pemberhentian," jelas Agus.
Sedangkan jika usulan DPRD tidak dikabulkan MA, maka tidak terjadi pemberhentian.
Agus menjelaskan proses pemakzulan tidak bisa berjalan cepat.
"Lama prosesnya, bisa 2-3 bulan," ujarnya.
Profil Singkat Sudewo
Sadewo lahir di Pati pada 11 Oktober 1968, Sudewo adalah alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Diponegoro (UNDIP).
Suami Atik Kusdarwati itu meraih gelar Sarjana di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 1993.
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-2 Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (UNDIP).
Setelah lulus kuliah, Sudewo memulai kariernya sebagai karyawan di PT Jaya Construction pada 1993–1994.
Ia juga pernah menjadi pegawai honorer di Departemen Pekerjaan Umum Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Bali.
Pada 1997, ayah empat anak itu diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Jawa Timur dan kemudian menjadi PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karanganyar.
Sudewo sempat menjadi wiraswasta selama 3 tahun.
Kemudian, ia mulai terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai Demokrat.
Sudewo terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2009–2013.
Pada 2019, ia kembali melenggang ke Senayan. Namun, kali ini melalui Fraksi Partai Gerindra.
Pada Pilkada Pati 2024, Sudewo berhasil terpilih untuk menduduki kursi Bupati.
Ia didampingi oleh Risma Ardhi Chandra sebagai Wakil Bupati.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar pada 2002, namun ia gagal terpilih.
Sudewo diketahui juga aktif dalam berorganisasi.
Riwayat Organisasi:
Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret (1991)
Ketua Keluarga Besar Marhaenis (2000)
Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (2001)
Koordinator Timses Pilkada Pacitan (2005)
Anggota Dewan Penasehat Fokerdesi (2007)
Koordinator Timses Pilgub Jawa Tengah (2008)
Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra (2019–sekarang)
Baca juga: Raline Shah Bicara Soal Pernikahan, Gak Kawin Lari, Aku Udah Tua!
Baca juga: Ketua Staf Ahli PKK Aceh Kunjungi Peunyeurat, Hadiri Verifikasi Lapangan Lomba Gelari Pelangi
Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Jurnalis Diduga Dipukuli Polisi hingga Tim Medis Diserang TNI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demo Ricuh 34 Orang Luka, 11 Ditangkap, Bupati Pati Sudewo Ngotot Ogah Mundur Siap Hadapi Pemakzulan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Raline Shah Bicara Soal Pernikahan
Demonstrasi
Aksi Demo di Pati
Kericuhan
Bupati Sudewo Ogah Mundur
Demo
Aksi Demo
Bupati Pati
pemakzulan
Unjuk Rasa
Pati
Prohaba.co
Kak Na Kumpulkan Para Istri Mantan Panglima Wilayah di Pendopo Gebernur Aceh |
![]() |
---|
Syech Muharram Tinjau Galeri dan Rumah Produksi UMKM Dekranasda Aceh Besar |
![]() |
---|
Mbappe Samai Rekor Muller, Ini 10 Pencetak Gol Terbanyak Liga Champions |
![]() |
---|
Profil Arlan, Wali Kota Prabumulih yang Viral karena Kasus Pemecatan Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Dansat Brimob Polda Aceh Pembina Upacara di SMAN 10 Farhan Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.