Berita Aceh Besar

Tim Jibom Brimob Polda Aceh Musnahkan Bom yang Ditemukan Warga di Aceh Besar

Sebuah proyektil aktif yang diduga sebagai bom peninggalan masa kolonial Belanda atau Unexploded Ordnance (UXO) berhasil dievakuasi dan dimusnahkan

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
EVAKUASI BOM - Personel Jibom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Aceh saat mengevakuasi dan disposal (pemusnahan) benda diduga bom peninggalan Belanda yang ditemukan warga di pabrik bata kawasan Gampong Miruek Lamreudeup, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (21/8/2025). 

Komandan Satuan Brimob Polda Aceh, Kombes Pol Zuhdi Batubara, SIK, memerintahkan Danden Gegana Kompol Akmal, SE, MM untuk melakukan penanganan langsung di lokasi.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sebuah proyektil aktif yang diduga sebagai bom peninggalan masa kolonial Belanda atau Unexploded Ordnance (UXO) berhasil dievakuasi dan dimusnahkan oleh Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Aceh, Kamis (21/8/2025).

Benda berbahaya tersebut ditemukan sehari sebelumnya oleh seorang pekerja di area dapur sebuah pabrik batu bata di Gampong Miruek Lamreudeup, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Penemuan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, dan langsung dilaporkan ke Polsek Baitussalam.

Setelah menerima laporan, personel Polsek bersama Unit Reskrim Polresta Banda Aceh langsung mengamankan lokasi dan memasang garis polisi.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Detasemen Gegana.

Komandan Satuan Brimob Polda Aceh, Kombes Pol Zuhdi Batubara, SIK, memerintahkan Danden Gegana Kompol Akmal, SE, MM untuk melakukan penanganan langsung di lokasi.

Tim Jibom dipimpin Ipda Joko Harsono segera melaksanakan proses evakuasi dan disposal (pemusnahan).

Baca juga: Warga Banda Aceh Serahkan Bom ke Polisi, Ditemukan saat Hendak Memancing 

Baca juga: Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis

“Hasil identifikasi menunjukkan proyektil tersebut merupakan tank shell tipe OF27 buatan Rusia, kaliber 120 mm, dengan panjang sekitar 30 cm dan berat sekitar 25 kg.

Meskipun tingkat aktivitas belum bisa dipastikan, benda tersebut dinyatakan berbahaya,” jelas Kompol Akmal.

Disposal berhasil dilakukan dengan aman dan proyektil dinyatakan tidak aktif lagi.

Kompol Akmal menambahkan, proyektil tersebut diduga kuat merupakan peninggalan masa konflik atau kolonial, dan berpotensi menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani secara profesional.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh atau memindahkan benda mencurigakan yang menyerupai bahan peledak.

Warga diminta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan benda serupa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved