Berita Pidie

Gadis Pidie Jadi Korban TPPO, Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Mobil

 Seorang gadis berinisial W (21) menjadi korban eksploitasi seksual selama hampir satu bulan di Kabupaten Pidie.

Editor: Muliadi Gani
Tribunjogja.com
PROSTITUSI ONLINE - Ilustrasi prostitusi online. JPU Kejari Pidie menuntut terdakwa kasus TPPO berupa memperdagangkan seorang gadis menjadi pelaku prostitusi online dengan pidana 4 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Sigli, Rabu (20/8/2025).  

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Seorang gadis berinisial W (21) menjadi korban eksploitasi seksual selama hampir satu bulan di Kabupaten Pidie.

Ia dipaksa melayani pria hidung belang hingga empat kali sehari oleh terdakwa MI (18), yang memperdagangkannya secara online.

Korban diperdagangkan terdakwa MI dengan cara menawarkan korban kepada sejumlah pria hidung belang melalui aplikasi chatting online.

Korban dipaksa melayani pria-pria hidung belang tersebut di dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa.

Dari praktik prostitusi online ini, terdakwa MI meraup keuntungan sekitar Rp4 juta per hari.

Akan tetapi, uang yang didapat, seluruhnya dinikmati terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Hal itu terungkap sebagai fakta di persidangan dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Ernita SH, di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Rabu (20/8/2025).

Sidang dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa MI itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, Zaki Anwar MH, didampingi dua hakim anggota.

Baca juga: Libatkan Muncikari, Polisi Dalami Praktik TPPO Anak di Aceh Selatan

Baca juga: 5 Santri Meninggal Terseret Arus Sungai di Mane, Satu Lagi Belum Ditemukan

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terdakwa dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp120 juta, subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa MI sangat meresahkan masyarakat, sekaligus merugikan korban. 

“Namun, JPU mempertimbangkan terdakwa yang masih muda dan belum pernah dihukum hingga mengakui perbuatannya,” kata Kajari Pidie, Suhendra SH, melalui Kasi Intelijen, Muliana MH dikutip Serambinews, Sabtu (23/8/2025). 

Menurut Muliana, Kejaksaan Negeri Pidie akan terus konsisten mengawal proses hukum terhadap perkara TPPO tersebut hingga tuntas.

“Kejaksaan juga berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan perdagangan orang, mengingat kejahatan itu sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, terutama generasi muda,” pungkas Kasi Intel Kejari Pidie.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan orang yang masih terjadi di berbagai daerah, dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kejahatan serupa. (*)

Baca juga: Dua Pria di Aceh Utara Diringkus Saat Menunggu Pembeli Sabu di Tambak Ikan

Baca juga: Jadi Korban TPPO, Pemuda Pidie Disekap dan Disetrum Listrik di Kamboja,Sama Dengan Warga Lhokseumawe

Baca juga: Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO Dijual ke Kamboja, Minta Tebusan Rp 50 Juta dan Disiksa

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gadis Pidie Jadi Korban TPPO, Dipaksa Layani Pria Bejat dalam Mobil, Pelaku Raup Rp 4 Juta Sehari, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved