Namun, hasil penyidikan yang dilakukan polisi, komplotan ini sudah beraksi dengan modus “Open BO” sebanyak sembilan kali, tujuh di Tulungagung dan dua di Kediri.
Mereka juga pernah memeras korban dengan modus Cash On Delivery (COD) minuman keras jenis ciu.
Dari 13 kali modus COD miras, tujuh di antara membuahkan hasil dengan nilai uang damai Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000.
Mereka juga pernah memeras korban dengan modus mengedarkan pil dobel L, dengan korban asal Kecamatan Ngunut yang diperas sebesar Rp 5.000.000.
Kemudian ada korban lain asal Kecamatan Campurdarat juga diperas Rp 5.000.000. Luar biasa liciknya. (suryamalang.com)